Alasan Syarat Naik Pesawat Belum Sepenuhnya Bebas Masker

Syarat Naik Pesawat belum sepenuhnya bebas masker karena masih ada beberapa kategori penumpang yang wajib menggunakan masker.

Penulis: Rizky Zulham | Editor: Rizky Zulham
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKY ZULHAM
Kolase warga melakukan vaksinasi Booster sebagai syarat naik pesawat. 

Raja Haji Fisabilillah (Tanjungpinang), Sultan Thaha (Jambi), Depati Amir (Pangkal Pinang), dan Silangit (Tapanuli Utara).

TIGA Syarat Baru dan Lengkap Perjalanan Naik Pesawat, Kapal hingga Kereta Api

Serta, Bandara Kertajati (Majalengka), Banyuwangi (Banyuwangi), Tjilik Riwut (Palangkaraya).

Radin Inten II (Lampung), H.A.S Hanandjoeddin (Tanjung Pandan), Fatmawati Soekarno (Bengkulu) dan Jenderal Besar Soedirman (Purbalingga).

“Sesuai SE Nomor 16 Tahun 2023, penumpang pesawat dianjurkan membawa hand sanitizer.

Dan/atau menggunakan sabun dan air mengalir untuk mencuci tangan secara berkala,” jelas Cin Asmoro.

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

(*)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved