Alasan Syarat Naik Pesawat Belum Sepenuhnya Bebas Masker
Syarat Naik Pesawat belum sepenuhnya bebas masker karena masih ada beberapa kategori penumpang yang wajib menggunakan masker.
Penulis: Rizky Zulham | Editor: Rizky Zulham
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKY ZULHAM
Kolase warga melakukan vaksinasi Booster sebagai syarat naik pesawat.
Raja Haji Fisabilillah (Tanjungpinang), Sultan Thaha (Jambi), Depati Amir (Pangkal Pinang), dan Silangit (Tapanuli Utara).
• TIGA Syarat Baru dan Lengkap Perjalanan Naik Pesawat, Kapal hingga Kereta Api
Serta, Bandara Kertajati (Majalengka), Banyuwangi (Banyuwangi), Tjilik Riwut (Palangkaraya).
Radin Inten II (Lampung), H.A.S Hanandjoeddin (Tanjung Pandan), Fatmawati Soekarno (Bengkulu) dan Jenderal Besar Soedirman (Purbalingga).
“Sesuai SE Nomor 16 Tahun 2023, penumpang pesawat dianjurkan membawa hand sanitizer.
Dan/atau menggunakan sabun dan air mengalir untuk mencuci tangan secara berkala,” jelas Cin Asmoro.
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News
(*)
Halaman 2 dari 2
Baca Juga
Mau ke Luar Negeri Jangan Lupa Instal Aplikasi All Indonesia, Arrival Card Secara Online |
![]() |
---|
BKHIT Kalbar di PLBN Badau dan Pemda Kapuas Hulu Vaksinasi Rabies Hewan Peliharaan Warga |
![]() |
---|
Nikita Mirzani Soroti Alasan Ketidakhadiran BPOM di Sidang Kasus Pemerasan dan TPPU |
![]() |
---|
Tips Alami Agar Rambut Cepat Panjang, Sehat dan Kuat |
![]() |
---|
Makin Mudah! Isi Biodata di Aplikasi All Indonesia Jadi Pengganti Arrival Card Manual di Bandara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.