BKPSDM Landak Belum Terima Regulasi Kenaikan Pangkat 6 Kali Setahun
"Memang pada saat zoom meeting kenaikan pangkat periode Oktober sudah ada wacana. Tetapi secara resmi regulasinya kita belum terima. Pada prinsipnya k
Penulis: Marpina Sindika Wulandari | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, LANDAK - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) wacanakan kenaikan pangkat Aparatur Sipil Negara (ASN) diselenggarakan enam kali dalam setahun. BKPSDM Kabupaten Landak sebut belum dapat juknis dan juklak.
Kepala Bidang Pengadaan, Mutasi, dan Informasi Kepegawaian, BKPSDM Kabupaten Landak, Wensislaus Joko, menanggapi wacana tersebut mengatakan sampai saat ini pihaknya belum menerima regulasi, petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis terkait wacana tersebut.
"Memang pada saat zoom meeting kenaikan pangkat periode Oktober sudah ada wacana. Tetapi secara resmi regulasinya kita belum terima. Pada prinsipnya kita di daerah siap mengikutinya. Seperti ini penggunaan beberapa aplikasi juga kita mengikuti arahan pemerintah pusat," kata Wensislaus.
• Pemkab Landak Lepas Keberangkatan Para Atlet yang Berpartisipasi Dalam POPDA Kalbar 2023
Terkait wacana tersebut, Dirinya mengaku belum dapat memperkirakan seperti apa penerapannya.
Apakah akan mempermudah atau tidak. Terlebih karena sampai saat ini masih digunakan sistem kenaikan pangkat dua kali dalam setahun.
"Kami belum bisa berkomentar atau menjelaskan terkait aturan ini karena juknis, juklak belum ada kami dapatkan. Kalau sekarang itu masih satu tahun dua kali, untuk keluhan ASN selama prosesnya pun tidak ada, karena ada juklak, juknisnya. Semuanya by sistem. Kalau sudah 6 kali nanti kitaa mengikuti saja. Kalau sekarang kita belum bisa berandai-andai," tandasnya. (*)
Ikuti Terus Berita Lainnya di Sini
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/adpim-240323-cpns.jpg)