Polres Singkawang Berhasil Amankan Gula Ilegal 1.7 Ton dari Malaysia
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Singkawang melalui Unit Tipidter mengungkap dugaan peredaran gula impor ilegal asal Malaysia
Penulis: Widad Ardina | Editor: Try Juliansyah
Ringkasan Berita:
- Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas penyimpanan dan perdagangan gula mencurigakan di sebuah ruko di Jalan Pasar Turi, Kelurahan Pasiran, Kecamatan Singkawang Barat.
- Menindaklanjuti informasi tersebut, tim opsnal Unit Tipidter Satreskrim Polres Singkawang langsung melakukan penyelidikan pada Senin, 13 April 2026 sekitar pukul 10.00 WIB.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Singkawang melalui Unit Tipidter mengungkap dugaan peredaran gula impor ilegal asal Malaysia di wilayah Kota Singkawang.
Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas penyimpanan dan perdagangan gula mencurigakan di sebuah ruko di Jalan Pasar Turi, Kelurahan Pasiran, Kecamatan Singkawang Barat.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim opsnal Unit Tipidter Satreskrim Polres Singkawang langsung melakukan penyelidikan pada Senin, 13 April 2026 sekitar pukul 10.00 WIB.
Dari hasil penyelidikan, petugas menemukan seorang pria yang diduga memperdagangkan gula merek Gula Prai kemasan 1 kilogram yang diduga berasal dari luar negeri, yakni Malaysia.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa 71 pack plastik gula dengan total berat mencapai 1.704 kilogram.
Tersangka diketahui berinisial LT alias Acut, seorang wiraswasta yang berdomisili di Singkawang.
Ia diduga melakukan aktivitas perdagangan gula impor yang tidak memenuhi ketentuan yang berlaku di Indonesia.
Kapolres Singkawang, AKBP Dody Yudianto Harruan, menyampaikan modus operandi yang dilakukan tersangka yakni memperdagangkan produk gula impor tanpa memenuhi standar, termasuk tidak mencantumkan label berbahasa Indonesia serta informasi penting lainnya.
Baca juga: 157 CJH Kota Singkawang Siap Laksanakan Ibadah di Tanah Suci
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 62 Ayat (1) juncto Pasal 8 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Dalam aturan tersebut, pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda maksimal sebesar Rp2 miliar.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Singkawang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (*)
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!
| Satarudin Pimpin IKA MH Untan, Targetkan LBH Gratis untuk Warga Segera Terwujud Tahun Ini |
|
|---|
| Windy Prihastari Kembali Jadi Ketua YKI Kalbar, Fokus Edukasi dan Deteksi Dini |
|
|---|
| Puslabfor Polda Kalbar Olah TKP Kebakaran di SMPN 4 Sungai Kunyit, Ini Dugaan Sementara Polisi |
|
|---|
| 157 CJH Kota Singkawang Siap Laksanakan Ibadah di Tanah Suci |
|
|---|
| Habe Series 4 Digelar di Bumintara Kota Singkawang, Buka Ruang Bagi Penggiat Seni |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/wilayah-Kota-Singkawang.jpg)