Terlibat Kasus Pencurian, Seorang Anak di Bawah Umur Diringkus Jajaran Polres Singkawang
Sedangkan pelaku H alias A (18) berhasil diamankan pihaknya di rumah kosong yang beralamat di Gang Ikhlas, Kelurahan Roban, Kecamatan Singkawang Tenga
Penulis: Zulfikri | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG - Jajaran Polres Singkawang berhasil meringkus seorang anak dibawah umur yang terduga terlihat dalam kasus pencurian di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Kalimantan, Kelurahan Condong, Kecamatan Singkawang Tengah Kota Singkawang Kalimantan Barat, sekitar pukul 15.30 Wib, Senin 22 Mei 2023.
Membenarkan hal tersebut, Kapolres Singkawang melalui Kapolsek Singkawang Tengah, AKP Samsudin mengatakan AR (16) diamankan bersama temannya, H alias A (18) di dua lokasi yang berbeda pada Jum'at 9 Juni 2023.
"Pelaku AR (16), berhasil diringkus di Jalan Baru pada saat pelaku sedang mengendarai sepeda motor," ucapnya saat diwawancarai Tribun Pontianak melalui telepon, Minggu 11 Juni 2023.
Sedangkan pelaku H alias A (18) berhasil diamankan pihaknya di rumah kosong yang beralamat di Gang Ikhlas, Kelurahan Roban, Kecamatan Singkawang Tengah.
• Dari Awal 2023, Ada 76 Kasus Gigitan Hewan Penular Rabies di Kota Singkawang
Selain mengamankan kedua pelaku, Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu buah handphone beserta kotaknya dan tiga keping potongan papan jendela dapur.
"Modus pelaku dalam menjalankan aksinya, yaitu salah aeorang pelaku berinisial AR (16) memanjat dan merusak jendela dapur rumah korban yang terbuat dari papan kayu," katanya.
Kemudian pelaku masuk ke dalam rumah, selanjutnya memanjat dinding rumah kemudian masuk ke dalam kamar dengan cara merusak dan menjebol dek kamar yang terbuat dari triplek.
Setelah itu pelaku mengambil barang berupa handphone yang disimpan korban di atas meja kamar dalam keadaan sedang di cas.
Pelaku juga mengambil uang korban sejumlah Rp4.000.000 yang disimpan korban dalam map warna kuning yang diletakkan dalam almari tanpa pintu.
Sedangkan pelaku H alias A menunggu di luar rumah sambil mengawasi situasi.
Setelah berhasil mengambil barang mlik korban, pelaku kemudian keluar rumah dengan cara melewati jendela kamar korban.
"Atas kejadian tersebut pelapor/korban mengalami kerugian sebesar Rp8.000.000," paparnya.
Terakhir Samsudin menjelaskan atas perbuatannya kedua pelaku akan dikenakan Pasal 363 Ayat (1), ke-4 dan ke-5 Subsider Pasal 362 KUHPidana.
"Ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara," tutupnya. (*)
Ikuti Terus Berita Lainnya di Sini
Alasan WNA Tiongkok dan Pakistan di Singkawang Kena Deportasi, Imigrasi Bongkar Modus Pelanggaran |
![]() |
---|
Disnakertrans Sintang Perkenalkan Platfrom SIAPKerja, Libatkan Dunia Usaha dan Pendidikan |
![]() |
---|
SDN 09 Mempawah Hilir Gelar Pawai Meriah Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 H |
![]() |
---|
Pengelola MBG di Desa Kapur Klarifikasi Soal Makanan yang Sempat Dikabarkan Basi |
![]() |
---|
Kualitas Beras SPHP Sempat Ditanyakan Konsumen, Pedagang Pastikan Tidak Ada Keluhan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.