Terlibat Kasus Pencurian, Seorang Anak di Bawah Umur Diringkus Jajaran Polres Singkawang

Sedangkan pelaku H alias A (18) berhasil diamankan pihaknya di rumah kosong yang beralamat di Gang Ikhlas, Kelurahan Roban, Kecamatan Singkawang Tenga

Penulis: Zulfikri | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/POLRES SINGKAWANG
Seorang anak dibawah umur, AR (16) terduga pelaku kasus pencurian di sebuah rumah beralamat di Jalan Kalimantan, Kelurahan Condong, Kecamatan Singkawang Tengah Kota Singkawang Kalimantan Barat, sekitar pukul 15.30 Wib Senin 22 Mei 2023. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG - Jajaran Polres Singkawang berhasil meringkus seorang anak dibawah umur yang terduga terlihat dalam kasus pencurian di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Kalimantan, Kelurahan Condong, Kecamatan Singkawang Tengah Kota Singkawang Kalimantan Barat, sekitar pukul 15.30 Wib, Senin 22 Mei 2023.

Membenarkan hal tersebut, Kapolres Singkawang melalui Kapolsek Singkawang Tengah, AKP Samsudin mengatakan AR (16) diamankan bersama temannya, H alias A (18) di dua lokasi yang berbeda pada Jum'at 9 Juni 2023.

"Pelaku AR (16), berhasil diringkus di Jalan Baru pada saat pelaku sedang mengendarai sepeda motor," ucapnya saat diwawancarai Tribun Pontianak melalui telepon, Minggu 11 Juni 2023.

Sedangkan pelaku H alias A (18) berhasil diamankan pihaknya di rumah kosong yang beralamat di Gang Ikhlas, Kelurahan Roban, Kecamatan Singkawang Tengah.

Dari Awal 2023, Ada 76 Kasus Gigitan Hewan Penular Rabies di Kota Singkawang

Selain mengamankan kedua pelaku, Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu buah handphone beserta kotaknya dan tiga keping potongan papan jendela dapur.

"Modus pelaku dalam menjalankan aksinya, yaitu salah aeorang pelaku berinisial AR (16) memanjat dan merusak jendela dapur rumah korban yang terbuat dari papan kayu," katanya.

Kemudian pelaku masuk ke dalam rumah, selanjutnya memanjat dinding rumah kemudian masuk ke dalam kamar dengan cara merusak dan menjebol dek kamar yang terbuat dari triplek.

Setelah itu pelaku mengambil barang berupa handphone yang disimpan korban di atas meja kamar dalam keadaan sedang di cas.

Pelaku juga mengambil uang korban sejumlah Rp4.000.000 yang disimpan korban dalam map warna kuning yang diletakkan dalam almari tanpa pintu.

Sedangkan pelaku H alias A menunggu di luar rumah sambil mengawasi situasi.

Setelah berhasil mengambil barang mlik korban, pelaku kemudian keluar rumah dengan cara melewati jendela kamar korban.

"Atas kejadian tersebut pelapor/korban mengalami kerugian sebesar Rp8.000.000," paparnya.

Terakhir Samsudin menjelaskan atas perbuatannya kedua pelaku akan dikenakan Pasal 363 Ayat (1), ke-4 dan ke-5 Subsider Pasal 362 KUHPidana.

"Ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara," tutupnya. (*)

Ikuti Terus Berita Lainnya di Sini

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved