Tersangka TPPO Berhasil Diciduk Polres Sambas di PLBN Aruk Saat Hendak Bawa 3 Pekerja Migran Ilegal

Dua orang pria tersebut masing-masing berinisial VCW (45) warganegara Malaysia yang beralamat di Kuching Sarawak Malaysia, dan inisial KL (43) WNI ber

Penulis: Imam Maksum | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/POLRES SAMBAS
Kedua tersangka dugaan TPPO berinisial VCW (45) dan KL(43) diamankan Satgas TPPO Polres Sambas di PLBN Aruk, Kamis 8 Juni 2023 sekira pukul 09.30 Wib. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Kepolisian Resort (Polres) Sambas Kalimantan Barat berhasil menangkap dua orang pria yang merupakan sindikat pengirim Calon Pekerja Migran Indonesia Ilegal yang akan berangkat ke Malaysia, Kamis 8 Juni 2023.

Kapolres Sambas AKBP Sugiyatmo S.I.K, melalui Kasihumas AKP Rosiaga Gea membenarkan hal tersebut. Polres Sambas telah membentuk Satuan Tugas untuk melakukan penegakan hukum terhadap Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

"Pembentukan Satgas ini merupakan tindak lanjut Kapolri atas instruksi Presiden Joko Widodo yang memerintahkan Kapolri dan jajarannya untuk memberantas sindikat maupun jaringan tindak pidana perdagangan orang atau TPPO," jelas Kapolres, Jumat 9 Juni 2023.

Dia mengatakan, setelah dibentuk Satuan Tugas TPPO ini, pihaknya telah mengamankan dua orang pria yang merupakan sindikat pengirim Calon Pekerja Migran Indonesia Ilegal.

Dua orang pria tersebut masing-masing berinisial VCW (45) warganegara Malaysia yang beralamat di Kuching Sarawak Malaysia, dan inisial KL (43) WNI beralamat di Kota Singkawang, Kalbar.

Satgas TPPO Polres Sambas Gagalkan Keberangkatan 3 Calon Pekerja Ilegal dan Tetapkan Dua Tersangka

Kedua tersangka ditangkap pada hari Kamis tanggal 8 Juni 2023 sekira pukul 09.30 Wib di Jl. Merdeka Desa Sebunga Kecamatan Sajingan Besar Kabupaten Sambas, Kalbar.

"Pada hari Kamis tanggal 08 Juni 2023 Satgas TPPO Polres Sambas bersama Anggota Polsek Sajingan Besar mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada tiga orang warga negara Indonesia yang akan berangkat ke Malaysia yang diduga akan berkerja secara tidak resmi/non prosedural setelah mendapat informasi tersebut Satgas melakukan penyelidikan dan ditemukan tiga WNI yang sedang menunggu di halte Res Area PLBN Aruk," tuturnya.

Dia melanjutkan, tiga WNI itu terdiri 1 pria dan 2 wanita, kemudian datang 1 unit mobil Inova Warna Silver yang di kendarai oleh Tersangka KL dan VCW untuk menjemput ketiga WNI tersebut.

Setelah dilakukan pengecekan terhadap pengendara dijelaskan bahwa mereka akan berangkat ke Malaysia.

Kelima orang tersebut di bawa ke Mapolres Sambas untuk di mintai keterangan.

"Pasal yang dipersangkakan terhadap kedua pelaku adalah Tndak Pidana Perdagangan Orang dan atau perlindungan pekerja migran indonesia sebagaimana dimaksud dalam pasal 4, pasal 10 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan/atau pasal 81, pasal 83 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia Jo pasal 55 KUHP," jelasnya. (*)

Ikuti Terus Berita Lainnya di Sini

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved