BERUBAH Aturan Perjalanan Terbaru Mulai Senin 12 Juni 2023
Pemerintah resmi merubah syarat perjalanan terbaru mulai Senin 12 Juni 2023 kini berlaku untuk semua angkutan darat, laut dan udara.
Data menunjukkan bahwa perkembangan kasus Covid-19 harian di dunia sejak awal 2023 hingga 8 Juni 2023 mengalami penurunan. Kasus positif turun 97 persen, kasus kematian turun 95 persen, dan kasus aktif turun 4 persen.
• Penyebab Jadwal Penerbangan Lion Air Sering Delay dan Alasan Pihak Maskapai
Sementara, rata-rata persentase kasus kesembuhan di dunia selama tahun 2023 mencapai 96 persen.
Adapun secara nasional, kasus positif Covid-19 juga mengalami penurunan sejak awal 2023 hingga saat ini. Per 1 Januari sampai dengan 8 Juni 2023, kasus positif turun 31 persen, dari 366 kasus menjadi 254 kasus.
Kemudian, rata-rata persentase kasus kesembuhan mencapai 97,47 persen. Sedangkan kasus kematian mengalami penurunan 43 persen.
Selanjutnya, cakupan vaksinasi dosis lengkap saat ini sebesar 74,53 persen, booster dosis pertama 37,93 persen, dan booster dosis kedua 1,73 persen.
Capaian vaksinasi juga diikuti dengan hasil survei imunitas (serosurvey) yang menunjukkan cakupan dan kekebalan imunitas penduduk Indonesia tinggi, berada pada angka 99 persen per Januari 2023.
Dengan terbitnya Surat Edaran terbaru ini, sekaligus mencabut SE Nomor 24 Tahun 2022 tentang Pelaku Perjalanan Dalam Negeri, SE Nomor 25 Tahun 2022 tentang Pelaku Perjalanan Luar Negeri, SE Nomor 20 Tahun 2022 tentang Kegiatan Skala Besar, dan SE Nomor 19 Tahun 2021 tentang Satgas di Fasilitas Publik.
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/BERUBAH-Aturan-Perjalanan-Terbaru-Mulai-Senin-12-Juni-2023.jpg)