BERUBAH Aturan Perjalanan Terbaru Mulai Senin 12 Juni 2023

Pemerintah resmi merubah syarat perjalanan terbaru mulai Senin 12 Juni 2023 kini berlaku untuk semua angkutan darat, laut dan udara.

Editor: Rizky Zulham
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKY ZULHAM
Kolase aturan dan syarat perjalanan terbaru Juni 2023. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pemerintah resmi merubah syarat perjalanan terbaru mulai Senin 12 Juni 2023 kini berlaku untuk semua angkutan darat, laut dan udara.

Masyarakat yang akan melakukan perjalanan menggunakan pesawat, kereta api hingga Kapal wajib mentaati aturan berikut ini.

Hal itu diumumkan oleh Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menerbitkan aturan baru tentang kegiatan di fasilitas publik serta syarat perjalanan dalam dan luar negeri.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan pada Masa Transisi Endemi Covid-19 yang diteken Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Suharyanto pada 9 Juni 2023.

Lewat surat edaran tersebut, orang yang sehat diperbolehkan tidak menggunakan masker.

Sementara, yang sakit atau berisiko terpapar Covid-19 tetap dianjurkan menggunakan masker.

Alasan Masyarakat Wajib Booster Vaksin Covid-19 Meski Aturan Pakai Masker Resmi Dicabut

“Diperbolehkan tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan Covid-19, dan dianjurkan tetap menggunakan masker yang tertutup dengan baik apabila dalam keadaan tidak sehat atau berisiko Covid-19, sebelum dan saat melakukan perjalanan dan kegiatan di fasilitas publik,” demikian bunyi petikan surat edaran.

Namun demikian, masyarakat tetap dianjurkan melakukan vaksinasi Covid-19 sampai dengan booster kedua atau dosis keempat, terutama bagi yang punya risiko tinggi penularan virus corona.

Selain itu, dianjurkan pula untuk membawa hand sanitizer atau menggunakan sabun dan air mengalir buat mencuci tangan secara berkala, terutama jika bersentuhan dengan benda-benda yang digunakan secara bersamaan.

Kemudian, bagi orang dalam keadaan tidak sehat dan berisiko tertular atau menularakan Covid-19, dianjurkan untuk menjaga jarak atau menghindari kerumunan.

“Dianjurkan tetap menggunakan aplikasi Satu Sehat untuk memantau kesehatan pribadi,” bunyi Surat Edaran.

Sementara, untuk seluruh pengelola dan operator fasilitas transportasi, fasilitas publik, dan kegiatan skala besar bersama pemerintah daerah setempat, dianjurkan untuk tetap melakukan perlindungan kepada masyarakat melalui upaya preventif dan promotif untuk mengendalikan penularan Covid-19.

Lalu, tetap melakukan pengawasan, pembinaan, penertiban, dan penindakan terhadap pelaksanaan protokol kesehatan untuk mengendalikan penularan virus corona.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, pelonggaran kebijakan dilakukan dalam rangka transisi endemi.

“Demi memaksimalkan perekoniman Indonesia dan proses transisi endemi,” kata Wiku dalam keterangan tertulis, Sabtu (10/6/2023).

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved