Satgas TPPO Polres Singkawang Lakukan Penangkapan Tiga Orang Tersangka TPPO di Rumah Kos
Petugas juga mengamankan Barang Bukti berupa Handphone dari masing-masing Tersangka yang digunakan sebagai sarana dalam melakukan kejahatannya
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG - Personel Polres Singkawang yang tergabung dalam Satgas TPPO Polres Singkawang telah berhasil ungkap kasus tentang tindak pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan atau Eksploitasi Seksual terhadap Anak dibawah Umur, di sebuah rumah Kost yang beralamat di Jalan Yos Sudarso Gg. Parit Ketapang Kelurahan Melayu Kecamatan Singkawang Barat Kota Singkawang, Kami 8 Juni 2023.
Kapolres Singkawang Akbp Arwin Amrih Wientama, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasat Reskrim Polres Singkawang Akp Sihar Binardi Siagian, S.H. menuturkan, Bahwa memang benar pada hari Kamis tanggal 8 Juni 2023 Satgas TPPO Polres Singkawang telah melakukan Penangkapan terhadap tiga Orang Tersangka dengan Inisial "IH", Inisial "VL" dan Inisial CH yang diduga telah melakukan tindak pidana perdagangan orang dengan cara menjual atau mengeksploitasi Seksual terhadap dua orang anak perempuan yang masih dibawah umur, dengan cara Open Booking Order melalui Aplikasi Michat di masing-masing Handphone milik Ketiga Tersangka tersebut.
Selain itu Petugas juga mengamankan Barang Bukti berupa Handphone dari masing-masing Tersangka yang digunakan sebagai sarana dalam melakukan kejahatannya tersebut.
Bahwa tersangka mengaku melakukan kejahatannya dari Bulan Februari 2023 sampai dengan Bulan Juni 2023 di sebuah rumah yang di jadikan tempat Kost (tanpa nama) yang beralamat di Jalan Yos Sudarso Gg. Parit Ketapang Kelurahan Melayu Kecamatan Singkawang Barat Kota Singkawang.
• Jumat Curhat Polres Landak Bahas TPPO Dengan OPD dan Perusahaan di Landak
"Untuk Ketiga Orang Tersangka tersebut kami Persangkakan dengan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Ekploitasi seksual terhadap anak di bawah umur, Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 88 Jo Pasal 76I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun," pungkasnya
Polres Singkawang Ajak Warga Bersama Jaga Alam dan Tolak Penambangan Ilegal |
![]() |
---|
Personel Polres Singkawang Lakukan Pengamanan Sembahyang Kubur di beberapa Pemakaman di Singkawang |
![]() |
---|
Satlantas Polres Singkawang Gelar Jumat Berkah, Berbagi Kasih untuk Santriwati Yayasan Daarut Tauhid |
![]() |
---|
SMA Talenta Singkawang Hanya Punya 3 Murid, DPRD Minta Pemerintah Dukung Sekolah Swasta |
![]() |
---|
Warga Medan Tersangka Kasus Curanmor Ditangkap Polres Singkawang, Motor Curian Berhasil Diamankan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.