Imigrasi Putussibau Serahkan WNA Asal Malaysia ke Rumah Detensi Imigrasi Pontianak

"Mereka diamankan oleh petugas Satgas Pamtas yang sedang berpatroli di Badau, karena berusaha melewati jalur tidak resmi saat akan kembali ke Malaysia

|
Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/IMIGRASI
Petugas Imigrasi Putussibau saat berfoto bersama dengan tiga orang WNA asal Malaysia (Tengah), yang akan diserahkan ke Rumah Detensi Imigrasi Pontianak, untuk dideportasi ke negara Malaysia, Jumat 9 Juni 2023. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAPUAS HULU - Plh Kepala Kantor Imigrasi Putussibau, Joenari Anthony Marpaung menyatakan kalau pihaknya telah melakukan pemindahan terhadap tiga orang warga negara asing (WNA) asal negara Malaysia ke Rumah Detensi Imigrasi Pontianak.

"Tiga orang WNA tersebut yaitu, anisial DAL (perempuan), SR (laki-laki), dan NH (perempuan), dan dimana mereka sebelumnya diserahkan oleh Satgas Pamtas RI Malaysia Yonamed 10 Brajamesti kepada petugas Imigrasi di Nanga Badau, Kabupaten Kapuas Hulu," ujarnya kepada Tribun Pontianak, Jumat 9 Juni 2023.

Dijelaskan Joenari, ketiga WNA Malaysia tersebut ditemukan oleh petugas Pamtas saat akan keluar dari wilayah Indonesia melalui jalur hutan pada hari Minggu 4 Juni 2023, di wilayah perbatasan Kecamatan Badau (perbatasan Indonesia-Malaysia), dan tidak memiliki dokumen perjalanan yang resmi.

Dua WNA Asal Malaysia Terlibat TPPO Berhasil Dibekuk Oleh Satgas TPPO Polres Sambas

"Mereka diamankan oleh petugas Satgas Pamtas yang sedang berpatroli di Badau, karena berusaha melewati jalur tidak resmi saat akan kembali ke Malaysia, dan juga tidak memiliki paspor ketika diperiksa oleh petugas," ucapnya.

Setelah itu tiga orang tersebut diserahkan ke Imigrasi Putussibau, dan langsung dilakukan proses BAP, sehingga harus menyerahkan kepada Rumah Detensi Imigrasi di Pontianak, untuk dilaksanakan proses deportasi ke negara asalnya.

"Proses tersebut telah sesuai pasal 83 ayat 1 huruf a dan b , Undang Undang RI No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, pejabat imigrasi berwenang menempatkan orang asing dalam Rumah Detensi Imigrasi atau Ruang Detensi Imigrasi jika orang asing tersebut berada di wilayah Indonesia tanpa memiliki izin tinggal yang sah ataupun dokumen perjalanan yang sah," ungkapnya. (*)

Ikuti Terus Berita Lainnya di Sini

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved