Public Service

Cara Cek Penerima Bansos PBI JK Melalui Online, Ini Nominal Bantuan Setiap Bulan!

Adapun PBI JK merupakan bansos dari Kemensos tahun 2023 ini, namun belum banyak yang tahu apakah dirinya tercatat sebagai penerima atau tidak.

|
Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/net/ka
Berikut ini cara cek Bansos PBI dari Jaminan Kesehatan Nasional bisa diakses lewat ponsel atau komputer untuk mengetahui nominal yang diberikan setiap bulan dalam program BPJS Kesehatan PBI. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan atau yang disingkat dengan PBI JK merupakan bantuan sosial (Bansos) dari Pemerintah untuk masyarakat dalam sektor kesehatan.

Adapun PBI JK merupakan Bansos dari Kemensos tahun 2023 ini, namun belum banyak yang tahu apakah dirinya tercatat sebagai penerima atau tidak.

Bansos PBI JK diberikan kepada masyarakat kurang mampu, sesuai amanat Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional.

Penerima Bansos PBI JK dapat menggunakan layanan fasilitas kesehatan BPJS Kesehatan secara gratis tanpa harus membayar iuran.

Bagi yang belum mengetahui apakah nama Anda tercantum sebagai penerima Bansos ini, berikut cara cek PBI JK melalui online.

Apa Itu Bantuan BPJS Kesehatan PBI? Besaran Iuran, dan Cek Penerimanya Secara Online!

1. Cek PBI JK via Website

- Akses laman https://cekBansos.kemensos.go.id

- Masukkan wilayah penerima terdiri dari provinsi, kabupaten, kecamatan, dan desa/kelurahan

- Masukkan nama penerima manfaat sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP)

- Masukkan kode captcha

- Klik Cari Data dan sistem akan mencari nama penerima manfaat yang diinputkan.

- Jika data yang dimasukkan masuk dalam penerima PBI JK, cek kolom PBI JK.

- Sedangkan jika data yang dimasukkan tidak masuk dalam daftar penerima, akan muncul keterangan “Tidak Terdapat Peserta/PM”.

Ada Perubahan Data dan Status Penerima Bansos, Apakah Kepersertaan di BPJS Kesehatan PBI Dicoret?

2. Cara Cek PBI JK via WhatsApp

- Hubungi call center BPJS Kesehatan, Chika di nomor WhatsApp 0811-8750-400

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved