Lokal Memilih
Sutarmidji Terima Audiensi Ketua KPU Kalbar dan Ketua Bawaslu Kalbar, Bahas Soal Tahapan Pemilu 2024
Audiensi menjadi moment perkenalan lantaran keduanya baru menjabat sebagai Ketua KPU Provinsi Kalimantan Barat dan Ketua Bawaslu Provinsi Kalbar.
Penulis: Tri Pandito Wibowo | Editor: Faiz Iqbal Maulid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji menerima audiensi dari Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Barat, Muhammad Syarifuddin Budi dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Barat, Mursyid Hidayat, di Ruang Kerja Gubernur Kalimantan Barat, Senin 5 Juni 2023.
Dalam kunjungan ini, Sutarmidji didampingi Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat, Harisson dan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Kalimantan Barat, Hermanus.
Audiensi menjadi moment perkenalan lantaran keduanya baru menjabat sebagai Ketua KPU Provinsi Kalbar dan Ketua Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat.
Audiensi yang dilaksanakan dalam rangka koordinasi terkait pelaksanaan Pemilu Tahun 2024 serta strategi yang akan dilaksanakan, guna suksesnya upaya Pemilu serta pengawasan dalam pemilihan umum.
Sebagai informasi, Bawaslu telah melantik lima orang Anggota Bawaslu Provinsi Kalbar dengan detail sebagai berikut Faisal Riza, Uray Juliansyah, Yosef Harry Suyadi, Mursyid Hidayat, dan Agnesia Ermi.
Kemudian, untuk KPU juga terjadi perubahan pada kelima komisionernya berdasarkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Bernomor 421 Tahun 2023 tentang Penetapan Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Terpilih, tertanggal 20 Mei 2023, yang ditandatangani langsung oleh Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari.
• Ajak Masyarakat Jaga Ketertiban Jelang Pemilu 2024, Nazwar Syamsu: Jangan Mudah Percaya Medsos
• Ketua JaDI Kalbar Pesan 5 Komisioner KPU Kalbar 2023-2028 Harus Segera Laksanakan Tahapan Pemilu
Adapun kelima nama komisioner KPU Kalbar terpilih tersebut diantaranya yakni Heru Hermansyah, Kartono Nuryadi, Muhammad, Syarifuddin Budi, Suryadi dan Syarifah Nuraini.
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) untuk penyelenggaraan Pemilu 2024 telah sah diundangkan melalui PKPU Nomor 3 Tahun 2022.
Artinya, tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilihan Umum 2024 sudah disepakati.
Berikut Tahapan dan Jadwal Pemilu 2024:
- Perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan pemilu (14 Juni 2022-14 Juni 2024)
- Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih (14 Oktober 2022-21 Juni 2023)
- Pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu (29 Juli 2022-13 Desember 2022)
- Penetapan peserta pemilu (14 Desember 2022)
- Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan (14 Oktober 2022-9 Februari 2023)
Kalimantan Barat
Sutarmidji
Komisi Pemilihan Umum
Muhammad Syarifuddin Budi
Badan Pengawas Pemilihan Umum
Mursyid Hidayat
Pemilu
2024
MK Kabulkan Gugatan Gerindra, 2 TPS di Dapil 5 Sintang PSU |
![]() |
---|
PDI Perjuangan Masih Kuasai DPRD Kalbar, Lasarus Sampaikan Terima Kasih |
![]() |
---|
Kerab Beredar Berita Hoaks Saat Pemilu, BPBN Imbau Masyarakat Bijak dan Jaga Kedamaian di Kalbar |
![]() |
---|
IJW Harap 35 Caleg DPRD Mempawah Terpilih Lebih Merakyat |
![]() |
---|
KPU Sanggau Laksanakan Tes Tertulis Calon Anggota PPK, Ini Jadwal Tes Selanjutnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.