Khazanah Islam

Apa Hukum Qurban Saat Idul Adha? Simak Tata Cara dan Bacaan Saat Menyembelih Hewan Qurban

Hewan yang boleh dijadikan kurban adalah hewan ternak atau disebut dengan an’am, yaitu unta, sapi dan kambing.

Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK/Endro
Apa Hukum Berkurban sapi saat Idul Adha? Cek juga bacaan dan tata cara saat menyembelih hewan kurban pada Idul Adha 1444 Hijriah. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Ibadah kurban mengandung hikmah dan pelajaran berharga.

Selain meningkatkan ketaatan kepada Allah, ibadah ini juga mengajarkan nilai-nilai seperti pengorbanan, kepedulian sosial, dan berbagi dengan sesama.

Ibadah kurban mengingatkan umat Muslim akan pentingnya mengendalikan nafsu duniawi dan rela berkorban demi ketaatan kepada Allah.

Hewan yang boleh dijadikan kurban adalah hewan ternak atau disebut dengan an’am, yaitu unta, sapi dan kambing.

Selain tiga jenis hewan tersebut, maka tidak boleh dijadikan hewan kurban.

Amalan Ringan Tapi Berat Keutamaan Pahala Sebanding dengan Berangkat Haji ke Baitullah

Para ulama berselisih pendapat tentang hukum udhiyah.

Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa udhiyah hukumnya wajib bagi setiap Muslim yang memiliki kemampuan dan tidak sedang dalam perjalanan.

Hal itu berdasarkan hadis riwayat Imam Ahmad dan Ibnu Majah dari Abu Hurairah, Nabi Saw. bersabda;

مَنْ وَجَدَ سِعَةً فَلَمْ يُضَحِّ فَلا يَقْرَبَنَّ مُصَلاَّنَا

“Barangsiapa mendapatkan kelapangan harta tetapi tidak berkurban, maka janganlah dia mendekati tempat salat kami.”

Menurut Imam Abu Hanifah, hadis ini dengan tegas memberikan ancaman bagi siapa pun yang tidak berkurban padahal dia memiliki kemampuan.

Dan ancaman biasanya diberikan kepada orang yang meninggalkan kewajiban.

Dengan demikian, hadis ini menunjukan bahwa kurban adalah wajib bagi setiap Muslim yang memiliki kelapangan harta.

Ulama selain Abu Hanifah berpendapat bahwa kurban hukumnya tidak wajib, melainkan hanya sunah muakkadah atau sangat dianjurkan.

Bagi setiap Muslim, sangat dianjurkan sekali melakukan kurban terutama bagi yang memiliki kelapangan harta.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved