Polisi dan Imigrasi Temukan Alat Pengujian Tambang Emas saat Grebek Dua WNA Tiongkok di Kubu Raya

Keduanya diamankan di rumah yang diketahui rumah milik JIT Mien warga Desa Kapur.

Humas Polres Kubu Raya
Dua Warga Tiongkok diamankan Polres Kubu Raya, Sabtu 3 Juni 2023 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KUBU RAYA - Dua orang Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok bernama Yu Hao dan Cao Funing diamankan aparat kepolisian di Desa Kapur, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, karena melakukan aktifitas pengujian bahan material tambang emas, pada Sabtu 3 Juni 2023 pukul 14.00 WIB.

Keduanya diamankan di rumah yang diketahui rumah milik JIT Mien warga Desa Kapur.

Saat digrebek oleh anggota kepolisian dan petugas imigrasi di rumah kontrakan tersebut didapati kedua orang lelaki WNA Tiongkok itu bersama dua orang perempuan Warga Negara Indonesia (WNI) di dalam rumah kontrakan tersebut.

Tak hanya itu saat dilakukan penggeledahan di rumah kontrakan, anggota Satreskrim Polres Kubu Raya Satuan mendapati barang bukti berupa satu karung berisi bebatuan, tiga karung berisi senter, tujuh tabung gas LPG berukuran 40 kg, satu jerigen berisi asam hidroklorida, satu mesin penghancur batu, tiga mesin las, satu gulung kabel las, dan satu mesin gergaji. 

Dua WNA Asal Tiongkok Diamankan Polres Kubu Raya

Polres Kubu Raya Amankan Dua WNA Tiongkok dan Sita Alat Pengujian Tambang Emas

Kapolres Kubu Raya, AKBP Arief Hidayat menuturkan diamankan kedua WNA asal Tiongkok berikut sejumlah barang-barang pertambangan berdasarkan informasi dari masyarakat.

"Satu diantara kedua WNA Tiongkok tersebut yakni Yu Hao (48), berasal dari Shaanxi, Tiongkok yang pernah bekerja di PT. Sultan Rafli Mandiri yang beroperasi di Kabupaten Ketapang sebagai Maintenance Reliability Specialist. Sementara itu, Cao Funing (36), berasal dari Liaoning, Tiongkok, bekerja di PT. Sultan Rafli Mandiri sebagai Technical Advisor," ujar AKBP Arief Hidayat pada Senin 5 Juni 2023.

"Di ketahui Yu Hao telah bekerja selama 7 tahun di PT. Sultan Rafli Mandiri, sedangkan Cao Funing telah bekerja selama 3 tahun," terangnya

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara terhadap kedua WNA, yang diketahui bahwa mesin dan barang-barang lainnya tersebut digunakan untuk pengujian bahan material tambang emas dan barang-barang tersebut mereka bahwa dari PT. Sultan Rafli Mandiri.

"Berdasarkan pengakuan keduanya, tidak ada aktivitas yang dilakukan di rumah kontrakan tersebut, rumah kontrakan itu hanya digunakan sebagai tempat penyimpanan barang yang kedua WNA bawa dari PT. Sultan Rafli Mandiri."katanya

"Setelah dilakukannya interogasi, rumah tersebut di kontrak atas nama Li De Cai (35) berasal dari Shaanxi, Tiongkok yang juga bekerja di PT. Sultan Rafli Mandiri selama 3 Tahun, dimana rumah tersebut sudah kontaknya dari tanggal 24 Mei 2023. Rumah itu digunakan untuk tempat penyimpanan barang yang mereka bawa dari PT. Sultan Rafli Mandiri dan tidak ada aktivitas di rumah tersebut," kata AKBP Arief Hidayat.

Kemudian Li De Cai sudah dihubungi oleh rekannya untuk datang ke Polres Kubu Raya untuk dilakukan pemeriksaan, sementara  saat ini sedang melakukan penyelidikan intensif terhadap kedua WNA dengan kerja sama dari pihak Imigrasi Pontianak. 

"Polres Kubu Raya mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang memberikan informasi kepada pihak kepolisian. Polres Kubu Raya bersama dengan Imigrasi Pontianak akan melakukan penyelidikan mengenai perizinan, paspor, dan administrasi serta penyelidikan secara intensif  dimulai dari pemeriksaan saksi, perizinan, pasport dan administrasi," pungkasnya.

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved