Pj Bupati Landak Sampaikan Pengantar Raperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2022
Menyatakan bahwa opini atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Landak TA. 2022 adalah ‘Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) ke -10 secara berturut-turut
Penulis: Marpina Sindika Wulandari | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, LANDAK - Pj Bupati Landak Samuel, sebut Pengelolaan Aset dan Kesalahan Penganggaran selalu menjadi temuan BPK, setiap tahunnya baik dalam penyusunan Laporan Keuangan Satuan Kerja Perangkat Daerah maupun penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Landak Tahun Anggaran 2022.
Hal itu disampaikan Samuel, saat menghadiri Rapat Paripurna ke-12 Masa Sidang III Tahun 2023, dalam rangka Penyampaian Pidato Pengantar Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Landak T.A. 2022, di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Landak, Senin, 5 Juni 2023.
Dikatakan Samuel, laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Landak sudah disusun dengan berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah.
Laporan keuangan tersebut juga sudah diaudit oleh BPK-RI dan berdasarkan Surat Kepala Perwakilan BPK-RI Provinsi Kalimantan Barat Nomor: 23.A/LHP/XIX.PNK/5/2023, tertanggal 9 Mei 2023, perihal Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Landak Tahun Anggaran 2022.
• DPRD Landak Gelar Rapat Paripurna Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022
Menyatakan bahwa opini atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Landak TA. 2022 adalah ‘Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) ke -10 secara berturut-turut sejak Tahun 2013.
“Dengan meraih opini WTP ini, bukan berarti Laporan Keuangan yang telah kita sajikan tanpa kekurangan dan kelemahan. Namun sebaliknya masih terdapat beberapa catatan yang harus ditindaklanjuti," ujar Samuel.
Seperti Pengelolaan Aset dan Kesalahan Penganggaran yang selalu menjadi temuan BPK setiap tahunnya.
Untuk temuan itu, Samuel menuturkan pihaknya akan segera menindaklanjutinya BPK dengan catatan-catatan, akun-akun, dan kelengkapan data-data sebagaimana yang diminta oleh BPK paling lambat 60 hari setelah laporan keuangan disampaikan oleh BPK.
Samuel juga meminta agar Laporan Pertanggungjawaban ini dapat segera dibahas dan selanjutnya disetujui dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Landak sesuai dengan tahapan dan mekanisme yang berlaku. (*)
Ikuti Terus Berita Lainnya di Sini
| Tim Gabungan Razia ASN di Sanggau yang Nongkrong di Warkop Saat Jam Kerja |
|
|---|
| Polres Sambas Apel Kesiapan Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi |
|
|---|
| TKA Siswa SMA/SMK di Kalbar Berjalan Lancar, Plt Kadisdikbud : Kendala Teknis Sudah Kita Tangani |
|
|---|
| Apel Kesiapan Tanggap Darurat Bencana, Polres Sanggau Siagakan Personel Hadapi Hidrometeorologi |
|
|---|
| Bupati Romi Wijaya: MTQ XXXIV Jadi Momentum Pertama Kayong Utara Jadi Tuan Rumah |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.