Pj Bupati Landak Sampaikan Pengantar Raperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2022

Menyatakan bahwa opini atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Landak TA. 2022 adalah ‘Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) ke -10 secara berturut-turut

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/DPRD LANDAK
Penyerahan Pidato Pengantar Raperda oleh Pj Bupati Landak tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Landak Tahun Anggaran 2022, di ruang Rapat Utama DPRD Landak, Senin, 5 Juni 2023. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, LANDAK - Pj Bupati Landak Samuel, sebut Pengelolaan Aset dan Kesalahan Penganggaran selalu menjadi temuan BPK, setiap tahunnya baik dalam penyusunan Laporan Keuangan Satuan Kerja Perangkat Daerah maupun penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Landak Tahun Anggaran 2022.

Hal itu disampaikan Samuel, saat menghadiri Rapat Paripurna ke-12 Masa Sidang III Tahun 2023, dalam rangka Penyampaian Pidato Pengantar Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Landak T.A. 2022, di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Landak, Senin, 5 Juni 2023.

Dikatakan Samuel, laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Landak sudah disusun dengan berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah.

Laporan keuangan tersebut juga sudah diaudit oleh BPK-RI dan berdasarkan Surat Kepala Perwakilan BPK-RI Provinsi Kalimantan Barat Nomor: 23.A/LHP/XIX.PNK/5/2023, tertanggal 9 Mei 2023, perihal Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Landak Tahun Anggaran 2022.

DPRD Landak Gelar Rapat Paripurna Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022

Menyatakan bahwa opini atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Landak TA. 2022 adalah ‘Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) ke -10 secara berturut-turut sejak Tahun 2013.

“Dengan meraih opini WTP ini, bukan berarti Laporan Keuangan yang telah kita sajikan tanpa kekurangan dan kelemahan. Namun sebaliknya masih terdapat beberapa catatan yang harus ditindaklanjuti," ujar Samuel.

Seperti Pengelolaan Aset dan Kesalahan Penganggaran yang selalu menjadi temuan BPK setiap tahunnya.

Untuk temuan itu, Samuel menuturkan pihaknya akan segera menindaklanjutinya BPK dengan catatan-catatan, akun-akun, dan kelengkapan data-data sebagaimana yang diminta oleh BPK paling lambat 60 hari setelah laporan keuangan disampaikan oleh BPK.

Samuel juga meminta agar Laporan Pertanggungjawaban ini dapat segera dibahas dan selanjutnya disetujui dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Landak sesuai dengan tahapan dan mekanisme yang berlaku. (*)

Ikuti Terus Berita Lainnya di Sini

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved