BKPSDM Landak Sebut Usulan Tenaga Teknis Terbanyak dalam Rekrutmen CPNS-PPPK 2023

Kepala BKPSDM Kabupaten Landak, Marsianus, mengatakan setelah dilakukannya asistensi pada Maret 2023 dengan seluruh SKPD di Kabupaten Landak.

TRIBUNPONTIANAK/ALFON PARDOSI
Kepala BKPSDM Landak Marsianus Msi. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, LANDAK - Pemerintah Kabupaten Landak sedang menantikan kuota CPNS dan PPPK tahun 2023 dari pemerintah pusat.

BKPSDM Landak sebut Tenaga Teknis miliki usulan terbanyak.

Kepala BKPSDM Kabupaten Landak, Marsianus, mengatakan setelah dilakukannya asistensi pada Maret 2023 dengan seluruh SKPD di Kabupaten Landak.

Maka pada 14 April 2023, pihaknya sudah mengusulkan jumlah kebutuhan formasi melalui Aplikasi E-formasi, untuk rekrutmen CPNS dan PPPK tahun 2023 di Kabupaten Landak.

Adapun rincian kebutuhan formasi tersebut di antaranya, formasi Tenaga Teknis sebanyak 704 usulan, Tenaga Pendidik (Guru) 286 usulan, dan Tenaga Kesehatan ( Nakes) 208 usulan.

"Untuk kelanjutannya, berapa kuota yang kita dapat, kita menunggu tindak lanjut dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), " kata Marsianus, Senin 5 Juni 2023.

Pj Bupati Landak Harap Keaktifan Beribadah Umat di Stasi Sungai Laki Meningkat

Rutan Kelas IIB Landak Berikan Remisi Waisak Bagi 5 Warga Binaan

Dikatakan Marianus, kebutuhan tenaga teknis di Kabupaten Landak memang cukup banyak.

Hal itu karena hampir di tiap kecamatan mengalami kekurangan tenaga teknis. 

Contohnya untuk Satpol PP, masih membutuhkan pemadam kebakaran, Penyuluh Pertanian, dan berbagai bidang lainnya yang merata sesuai kebutuhan di setiap SKPD.

Dijelaskan Marsianus, untuk tahun 2023 Pemerintah Kabupaten Landak mengusulkan jumlah kebutuhan formasi sesuai kemampuan keuangan daerah dan sesuai kebutuhan.

Hal itu karena, nantinya Pemkab tidak hanya berkewajiban membayarkan gaji PPPK, tetapi juga disertai tunjangan lainnya. 

Dikatakan Marsianus, sejatinya ASN hanya terdiri dari PNS dan PPPK. Namun seperti diketahui, tenaga honorer juga sudah ada sejak lama dalam lingkungan pemerintahan.

Maka dari itu muncullah PP 49 tahun 2018, tentang PPPK, yang melaksanakan amanat UU No 5 tahun 2014.

"Jadi sejalan dengan dikeluarkannya aturan itu bahwa tenaga honor harus selesai di tahun 2023 ini. Itu amanah peraturan pemerintah, supaya tidak ada pegawai lain yang namanya honorer, kontrak, PPT. Itulah yang akan diselesaikan dengan rekrutmen ini, " pungkasnya.

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved