Serahkan Hibah Daerah ke Yayasan hingga Masjid, Ini Pesan Wabup Ketapang

Selain penyerahan NPHD, para penerima hibah wajib melakukan penandatangan NPHD sebelum melakukan pencairan dana hibah. 

Penulis: Nur Imam Satria | Editor: Faiz Iqbal Maulid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Istimewa
Wakil Bupati Ketapang Farhan menyerahkan NPHD kepada perwakilan salah satu tempat ibadah di Kabupaten Ketapang, Rabu 31 Mei 2023. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KETAPANG - Wakil Bupati Ketapang Farhan menyerahkan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) kepada Yayasan, Masjid dan Musala di beberapa Kecamatan di Kabupaten Ketapang, Rabu 31 Mei 2023

Selain penyerahan NPHD, para penerima hibah wajib melakukan penandatangan NPHD sebelum melakukan pencairan dana hibah. 

Wabup dalam kesempatan tersebut berharap agar dana hibah daerah ini bisa dipergunakan sebaik-baiknya.

"Kepada para pengurus tempat ibadah, saya berharap dana hibah ini dipergunakan dengan sebaiknya untuk pembangunan dan kemakmuran Masjid," ujarnya.

Program Ketapang Peduli, Wabup Farhan Hadiri Peletakan Batu Pertama Masjid Baburrahman Desa Baru

Ia juga meminta para pengurus tempat ibadah agar mempertanggung jawabkan administrasi setelah dana hibah digunakan.

"Jadi pertanggung jawaban itu juga merupakan penilaian pemerintah Kabupaten Ketapang apabila nanti ada permohonan-permohonan baru," tegasnya.

Mantan Sekda Kabupaten Ketapang itu menjelaskan, pemberian dana hibah daerah tidak boleh terus menerus dan secara bertahap. 

"Mari kita bersama membangun kekuatan dengan konsep segi tiga emas artinya ada masyarakat yang kuat, ada Pemda yang kuat dan ada pihak swasta yang kuat. Jika tiga kekuatan ini bersatu apa yang kita inginkan itu cepat terwujud," pungkasnya.

Wabup Farhan Ingin Perusahaan Sawit Dilibatkan dalam Program Penurunan Stunting di Ketapang

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved