Ibadah Haji 2023

Kemenag Mempawah Sampaikan Ketentuan yang Harus Ditaati Jemaah Haji dalam Mengemasi Koper

Sesuai dengan ketentuan penerbangan, barang-barang yang dilarang dibawa selama dalam penerbangan, yaitu barang-barang yang mudah terbakar.

|
Penulis: Ramadhan | Editor: Faiz Iqbal Maulid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RAMADHAN
Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Mempawah, Mulyadi. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MEMPAWAH - Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Mempawah, Mulyadi, menyampaikan beberapa hal yang berkaitan dengan ketentuan barang bawaan jemaah Haji Indonesia 1443 H/2023 M.

"Jemaah haji reguler berhak membawa tas bagasi tercatat yang dapat diisi maksimal 32 kg (kecuali jemaah Haji dari Embarkasi Surabaya yang tas bagasinya hanya dapat diisi maksimal 28 kg), dan tas tenteng yang dapat diisi maksimal 7 kg dan tas paspor," terang Mulyadi, Minggu 4 Juni 2023.

"Jadi, pihak penerbangan hanya akan mengangkut tas bagasi tercatat, tas tenteng, dan tas paspor sesuai standar yang telah diberikan dan berlogo perusahaan penerbangan pengangkut," lanjutnya lagi.

Mulyadi mengatakan, sesuai dengan ketentuan penerbangan, barang-barang yang dilarang dibawa selama dalam penerbangan, yaitu barang-barang yang mudah terbakar dan meledak, senjata api dan senjata tajam, Gas, Aerosol, dan liquid (cairan) yang melebihi 100 mg (kecuali obat-obatan).

"Kemudian untuk benda-benda tajam seperti gunting, potong kuku, alat pencukur, dan lainnya dimasukkan ke dalam tas bagasi tercatat bukan di dalam tas tenteng," pesannya.

Lebaran Haji Jatuh Hari Apa? Cek Bacaan Takbir Lengkap Malam Idul Adha 1444 Hijriah

Tata Cara Lengkap Menunaikan Shalat Taubat Jelang Berangkat Haji

Lebih lanjut Mulyadi mengingatkan kepada para jemaah haji yang akan membawa obat-obatan dalam jumlah yang banyak, perlu membawa surat pengantar dari dokter yang bersangkutan.

"Kemudian jemaah haji juga dilarang membawa Rokok dengan jumlah yang berlebihan," tegasnya.

"Nah selanjutnya jemaah Haji juga dilarang memasukkan power bank dalam koper bagasi, jadi nanti dimasukkan dalam koper jinjing saja, atau didalam tas pasport," pesannya lagi.

Mulyadi kembali menjelaskan, sesuai dengan edaran dari General Auhority of Civil Aviation (GACA) Arab Saudi, jemaah haji dilarang memasukkan air zam-zam ke dalam tas tenteng dan tas bagasi tercatat.

"Hal ini merupakan antisipasi pada saat kepulangan, sehingga jemaah tidak perlu melakukan hal-hal yang tidak diperbolehkan, seperti menyimpan air zam-zam yang dilapisi aluminium foil, dimasukkan dalam pipa peralon, dan beragam cara lainnya," tutupnya.

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved