Khazanah Islam

Apa Hukum Suami Memiliki Lebih dari Empat Istri? Haram atau Boleh?

Poligami bukanlah hal yang wajib dilakukan dalam Islam, tetapi lebih kepada pilihan yang dibolehkan dalam keadaan tertentu.

Editor: Hamdan Darsani
NET/GOOGLE
Bagaimana Hukum dalam Islam jika seorang suami memiliki istri lebih dari empat? Simak penjelasan singkat menurut fatwa MUI berikut 

Tetapi jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil, maka (nikahilah) seorang saja, atau hamba sahaya perempuan yang kamu miliki. Yang demikian itu lebih dekat agar kamu tidak berbuat zalim.”

Kedua, Surat At-tahrim ayat 8

ي اَيُّهَا الَّذِيْنَ ا مَنُوْا تُوْبُوْ ا اِلَى اللّ هِ تَوْبَةً نَّصُوْحًا عَس ى رَبُّكُمْ اَنْ يُّكَفِّرَ عَنْكُمْ سَيِّا تِكُمْ وَيُدْخِلَكُمْ جَنّ تٍ تَجْرِيْ مِنْ تَحْتِهَا الْاَنْه رُ يَوْمَ لَا يُخْزِى اللّ هُ النَّبِيَّ وَالَّذِيْنَ ا مَنُوْا مَعَه نُوْرُهُمْ يَسْع ى بَيْنَ اَيْدِيْهِمْ وَبِاَيْمَانِهِمْ يَقُوْلُوْنَ رَبَّنَا اَتْمِمْ لَنَا نُوْرَنَا وَاغْفِرْ لَنَا اِنَّكَ عَل ى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيْرٌ

“Wahai orang-orang yang beriman! Bertobatlah kepada Allah dengan tobat yang semurni-murninya, mudah-mudahan Tuhan kamu akan menghapus kesalahan-kesalahanmu dan memasukkan kamu ke dalam surga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai, pada hari ketika Allah tidak mengecewakan Nabi dan orang-orang yang beriman bersama dengannya; sedang cahaya mereka memancar di hadapan dan di sebelah kanan mereka, sambil mereka berkata, “Ya Tuhan kami, sempurnakanlah untuk kami cahaya kami dan ampunilah kami; Sungguh, Engkau Mahakuasa atas segala sesuatu.”

Di samping dalil dari ayat Al-quran di atas, terdapat beberapa hadits Rasulullah SAWyang dijadikan landasan penetapan fatwa, yaitu:

Dari Qais Ibn Al-Harits RA dia berkata, “Saya masuk Islam, sedang saya telah memiliki istri delapan. Lantas saya menghadap Nabi Muhammad SAW (menanyakan ihwal masalah ini) dan beliau bersabda, “Pilih dari mereka empat” (HR Abu Dawud).

عَنْ قَيْسِ بْنِ الْحَارِثِ قَالَ أَسْلَمْتُ وَعِنْدِى ثَمَانِ نِسْوَةٍ فَأَتَيْتُ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- فَقُلْتُ ذَلِكَ لَهُ فَقَالَ اخْتَرْ مِنْهُنَّ أَرْبَعًا

Demikian beberapa landasan atau dalil dalam fatwa MUI terkait hukum beristri lebih dari empat dalam waktu bersamaan. Diharapkan fatwa ini bisa dijadikan pedoman dalam pra nikah. (Nadilah, ed: Nashih). (*)

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved