Khazanah Islam

Apa Hukum Suami Memiliki Lebih dari Empat Istri? Haram atau Boleh?

Poligami bukanlah hal yang wajib dilakukan dalam Islam, tetapi lebih kepada pilihan yang dibolehkan dalam keadaan tertentu.

Editor: Hamdan Darsani
NET/GOOGLE
Bagaimana Hukum dalam Islam jika seorang suami memiliki istri lebih dari empat? Simak penjelasan singkat menurut fatwa MUI berikut 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Islam memperbolehkan seorang pria memiliki hingga empat istri pada saat yang sama dengan syarat bahwa pria tersebut mampu untuk berlaku adil terhadap istri-istrinya secara materi, waktu, dan emosi.

Kendati demikian penting untuk diingat bahwa meskipun Islam memperbolehkan poligami, hal ini bukanlah suatu kewajiban.

Poligami bukanlah hal yang wajib dilakukan dalam Islam, tetapi lebih kepada pilihan yang dibolehkan dalam keadaan tertentu.

Dalam Islam, pernikahan adalah merupakan bentuk ibadah yang terikat oleh syarat dan rukun tertentu yang harus dipenuhi.

Islam juga memberikan ruang umat Muslim untuk menikah lebih dari satu atau poligami (taaddud zaujat).

Bikin Tenang Sebelum Berangkat Kerja, Simak Tata Cara dan Niat Shalat Dhuha

Muncul pertanyaan di masyarakat tentang hukum poligami lebih dari empat istri dalam satu waktu. Bagaimana hukumnya?

Majelis Ulama Indonesia melalui fatwanya Nomor 17 Tahun 2013 menyatakan bahwa

pertama, beristri lebih dari empat wanita pada waktu yang bersamaan hukumnya haram.

Kedua, jika pernikahan dengan istri pertama hingga keempat dilaksanakan sesuai syarat dan rukunnya, maka ia sah sebagai istri dan memiliki akibat hukum pernikahan.

Sedang wanita yang kelima dan seterusnya, meski secara faktual sudah digauli, statusnya bukan menjadi istri yang sah.

Ketiga, wanita yang kelima dan seterusnya wajib dipisahkan karena tidak sesuai dengan ketentuan syariah.

Tata Cara Lengkap Menunaikan Shalat Taubat Jelang Berangkat Haji

Dalam fatwa yang ditandatangani di Jakarta, pada 19 April 2003 ini mengutip sejumlah ayat Alquran dan hadits. Di antara dalil ayat Alquran adalah sebagai berikut:

Pertama, QS Surat An-nisa ayat 3

وَاِنْ خِفْتُمْ اَلَّا تُقْسِطُوْا فِى الْيَت م ى فَانْكِحُوْا مَا طَابَ لَكُمْ مِّنَ النِّسَاۤءِ مَثْن ى وَثُل ثَ وَرُب عَ فَاِنْ خِفْتُمْ اَلَّا تَعْدِلُوْا فَوَاحِدَةً اَوْ مَا مَلَكَتْ اَيْمَانُكُمْ ذ لِكَ اَدْن ى اَلَّا تَعُوْلُوْا

“Dan jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu menikahinya), maka nikahilah perempuan (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved