Khazanah Islam
Apa Hukum Suami Memiliki Lebih dari Empat Istri? Haram atau Boleh?
Poligami bukanlah hal yang wajib dilakukan dalam Islam, tetapi lebih kepada pilihan yang dibolehkan dalam keadaan tertentu.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Islam memperbolehkan seorang pria memiliki hingga empat istri pada saat yang sama dengan syarat bahwa pria tersebut mampu untuk berlaku adil terhadap istri-istrinya secara materi, waktu, dan emosi.
Kendati demikian penting untuk diingat bahwa meskipun Islam memperbolehkan poligami, hal ini bukanlah suatu kewajiban.
Poligami bukanlah hal yang wajib dilakukan dalam Islam, tetapi lebih kepada pilihan yang dibolehkan dalam keadaan tertentu.
Dalam Islam, pernikahan adalah merupakan bentuk ibadah yang terikat oleh syarat dan rukun tertentu yang harus dipenuhi.
Islam juga memberikan ruang umat Muslim untuk menikah lebih dari satu atau poligami (taaddud zaujat).
• Bikin Tenang Sebelum Berangkat Kerja, Simak Tata Cara dan Niat Shalat Dhuha
Muncul pertanyaan di masyarakat tentang hukum poligami lebih dari empat istri dalam satu waktu. Bagaimana hukumnya?
Majelis Ulama Indonesia melalui fatwanya Nomor 17 Tahun 2013 menyatakan bahwa
pertama, beristri lebih dari empat wanita pada waktu yang bersamaan hukumnya haram.
Kedua, jika pernikahan dengan istri pertama hingga keempat dilaksanakan sesuai syarat dan rukunnya, maka ia sah sebagai istri dan memiliki akibat hukum pernikahan.
Sedang wanita yang kelima dan seterusnya, meski secara faktual sudah digauli, statusnya bukan menjadi istri yang sah.
Ketiga, wanita yang kelima dan seterusnya wajib dipisahkan karena tidak sesuai dengan ketentuan syariah.
• Tata Cara Lengkap Menunaikan Shalat Taubat Jelang Berangkat Haji
Dalam fatwa yang ditandatangani di Jakarta, pada 19 April 2003 ini mengutip sejumlah ayat Alquran dan hadits. Di antara dalil ayat Alquran adalah sebagai berikut:
Pertama, QS Surat An-nisa ayat 3
وَاِنْ خِفْتُمْ اَلَّا تُقْسِطُوْا فِى الْيَت م ى فَانْكِحُوْا مَا طَابَ لَكُمْ مِّنَ النِّسَاۤءِ مَثْن ى وَثُل ثَ وَرُب عَ فَاِنْ خِفْتُمْ اَلَّا تَعْدِلُوْا فَوَاحِدَةً اَوْ مَا مَلَكَتْ اَيْمَانُكُمْ ذ لِكَ اَدْن ى اَلَّا تَعُوْلُوْا
“Dan jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu menikahinya), maka nikahilah perempuan (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat.
Allahummakfini Bihalalika Bacaan Doa Memohon Diberikan Rezeki Halal Diamalkan Setiap Hari |
![]() |
---|
BACAAN DOA Memohon Pekerjaan Pasca di PHK Bisa Diamalkan Setelah Shalat Fardhu |
![]() |
---|
HIKMAH Lengkap Bacaan Doa Memohon Diberikan Kesembuhan dari Berbagai Penyakit |
![]() |
---|
AMALAN dan Bacaan Menyambut Malam Maulid Nabi Muhammad 1447 Hijriah Bertepatan Malam Jumat |
![]() |
---|
2 Bacaan Doa Agar Terhindar dari Musibah dan Bencana Membinasakan, Cocok Diamalkan Setiap Hari |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.