Khazanah Islam

Hukum Istri Menjual Mahar Pernikahan Pemberian Suami? Boleh Atau Haram?

Lalu bagaimana hukum jika istri atau suami menjual mahar? Menurut para ulama, mahar yang diberikan oleh suami kepada istrinya merupakan milik penuh

Editor: Hamdan Darsani
Tribunpontianak.co.id/Istimewa
Bolehkan Istri menjual mahar pernikahanya yang diberikan oleh Suami saat akad nikah. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Mahar dalam pernikahan adalah pemberian atau hadiah yang diberikan oleh pihak laki-laki kepada pihak perempuan dalam rangka pernikahan.

Mahar memiliki arti simbolis dan memiliki makna yang berbeda di berbagai budaya dan tradisi pernikahan di seluruh dunia.

Nilai dan jenis mahar dapat bervariasi tergantung pada kemampuan ekonomi dan adat istiadat masing-masing keluarga atau komunitas.

Mahar bisa berupa uang tunai, perhiasan, harta benda seperti rumah atau tanah, atau kombinasi dari beberapa hal tersebut.

Pemberian mahar ini biasanya dilakukan dalam upacara akad nikah atau sebelum pernikahan dilangsungkan.

Bolehkah Perempuan Berdandan dan Keluar Rumah Saat Masih Masa Iddah ?

Lalu bagaimana hukum jika istri atau suami menjual mahar?

Menurut para ulama, mahar yang diberikan oleh suami kepada istrinya merupakan milik penuh seorang istri.

Karena itu, seorang istri berhak menggunakan dalam bentuk apapun terhadap mahar yang diterima dari suaminya, baik dijual, disimpan, atau diberikan kepada orang lain.

Dalil yang dijadikan dasar kebolehan seorang istri menggunakan mahar dari suamianya dalam bentuk apapun,

termasuk menjualnya, adalah firman Allah dalam surah Al-Nisa’ ayat 4 yang di artinya sebagai berikut :

Berikanlah mahar kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian yang penuh dengan kerelaan.

Namun jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari mahar itu dengan kerelaan, maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya. (An Nisa ayat 4)

Musafir Boleh Tak Shalat Jumat? Cek Syarat Wajib dan Halangan Dibolehkan Tak Shalat Jumat

Menurut Syaikh Abdurrahman bin Nashir Al-Sa’di dalam kitab Taisir Al-Karim Al-Rahman fi Tafsir Kalam Al-Mannan,

kalimat ‘fakuluuhu hanii-an marii-aa’ menjadi dalil kebolehan seorang istri menggunakan mahar nikahnya dalam bentuk apapun, termasuk menjualnya.

Bahkan menurut Fakhruddin Al-Razi dalam kitab Mafatih AlGhaib, kalimat ‘fakuluuhu hanii-an marii-aa’ maksudnya bukan hanya kebolehan makan bagi suami terhadap mahar istrinya,

melainkan semua bentuk penggunaan, termasuk menjual mahar, hukumnya adalah boleh.

Selama istri ridha, maka suami boleh menggunakan mahar istrinya dalam bentuk apapun, termasuk menjualnya.

Berdasarkan keterangan di atas, maka boleh bagi seorang istri menjual mahar dari suaminya.

Bahkan seorang istri tidak hanya boleh menjual mahar dari suaminya, namun juga boleh memberikan kembali mahar tersebut kepada suaminya. (*)

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved