Khazanah Islam

Bolehkah Perempuan Berdandan dan Keluar Rumah Saat Masih Masa Iddah ?

Masa iddah ini bertujuan untuk memastikan bahwa tidak ada kehamilan sebagai hasil dari pernikahan sebelumnya dan memberikan waktu bagi pasangan

Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK/ISTIMEWA
Bolehkan seorang perempuan yang masih dalam masa iddah bersolek atau berdandan saat keluar rumah? 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Masa iddah adalah periode tunggu yang harus dijalani oleh seorang wanita setelah terjadi perceraian atau kematian suami. 

Ini adalah periode transisi di mana status pernikahan perempuan tersebut sedang dipertimbangkan.
 
Setelah terjadi perceraian, perempuan harus menjalani masa iddah sebelum dia bisa menikah lagi. 

Masa iddah ini bertujuan untuk memastikan bahwa tidak ada kehamilan sebagai hasil dari pernikahan sebelumnya dan memberikan waktu bagi pasangan untuk berpikir dan merenungkan keputusan perceraian mereka.

Islam memandang ‘iddah sebagai pranata penting dalam upaya mengembalikan keutuhan perkawinan. 

Apa Hukum Bagi Makmum yang Mendahului Imam Saat Shalat Berjamaah?

Masa ‘iddah sejatinya break time untuk merenung, introspeksi dan memikirkan secara mendalam apakah lebih banyak maslahatnya bila dilanjutkan atau lebih baik diakhiri,

juga untuk memastikan bersihnya rahim wanita agar tidak bercampur dan demi memelihara hubungan baik diantara kedua keluarga besar.

Wanita dalam masa ‘iddah talak raj’i (talak pertama dan kedua), diharamkan dipinang dan menerima pinangan, baik secara terang terangan ataupun sindiran karena talak raj’i tidak memutus hubungan suami istri seketika. 

Sejatinya dia masih istri sah suaminya yang sewaktu-waktu dapat menyatakan kembali kepadanya dalam masa ‘iddahnya. 

Ikatan perkawinan mereka barulah benar-benar putus setelah masa ‘iddah berakhir. 

Hal yang sama juga berlaku bagi wanita yang menjanda karena  menggugat cerai atau karena talak tebus (khulu’) atau karena dicerai sebelum dicampuri. 

Hal ini karena masih adanya kesempatan bersatu lagi dengan cara melakukan akad nikah baru dan dengan mahar yang baru juga. 

Pinangan secara tertutup (rahasia) hanya dibolehkan kepada wanita yang ditalak tiga atau yang suaminya meninggal dunia. 

Hal ini demi  menghindari permusuhan dari keluarga suami yang meninggal dunia kepada si peminang dan yang dipinang.

Dr. Iberahim Al-Jamal dalam bukunya Fiqih Wanita menyatakan, wanita yang sedang menunggu  habisnya masa ‘iddah raj’iah, wajib tetap tingal di rumah suaminya sampai habis masa ‘iddahnya. 

Ia tidak diperkenankan keluar dan suaminya pun tidak boleh mengusirnya.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved