Khazanah Islam
Hukum Istri Menjual Mahar Pernikahan Pemberian Suami? Boleh Atau Haram?
Lalu bagaimana hukum jika istri atau suami menjual mahar? Menurut para ulama, mahar yang diberikan oleh suami kepada istrinya merupakan milik penuh
Editor:
Hamdan Darsani
Tribunpontianak.co.id/Istimewa
Bolehkan Istri menjual mahar pernikahanya yang diberikan oleh Suami saat akad nikah.
melainkan semua bentuk penggunaan, termasuk menjual mahar, hukumnya adalah boleh.
Selama istri ridha, maka suami boleh menggunakan mahar istrinya dalam bentuk apapun, termasuk menjualnya.
Berdasarkan keterangan di atas, maka boleh bagi seorang istri menjual mahar dari suaminya.
Bahkan seorang istri tidak hanya boleh menjual mahar dari suaminya, namun juga boleh memberikan kembali mahar tersebut kepada suaminya. (*)
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News
Berita Terkait
Berita Terkait: #Khazanah Islam
AMALAN Malam Maulid 12 Rabiul Awal Mulai Baca Alquran Hingga Sejarah Perjalanan Nabi Muhammad SAW |
![]() |
---|
BACAAN Niat Shalat Jumat Perdana Bulan Rabiul Awal 1447 Hijriah Lengkap Keutamaan Shalat Jumat |
![]() |
---|
CONTOH dan Struktur Proposal Pengajuan Kegiatan Keagamaan Hari Besar Islam Maulid Nabi Muhammad SAW |
![]() |
---|
CONTOH Naskah Pidato Kegiatan Keagamaan Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW |
![]() |
---|
CIRI-Ciri Kematian Khusnul Khotimah Lengkap Amalan Doa Diberikan Kematian Paling Baik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.