Khazanah Islam

Hukum Istri Menjual Mahar Pernikahan Pemberian Suami? Boleh Atau Haram?

Lalu bagaimana hukum jika istri atau suami menjual mahar? Menurut para ulama, mahar yang diberikan oleh suami kepada istrinya merupakan milik penuh

Editor: Hamdan Darsani
Tribunpontianak.co.id/Istimewa
Bolehkan Istri menjual mahar pernikahanya yang diberikan oleh Suami saat akad nikah. 

melainkan semua bentuk penggunaan, termasuk menjual mahar, hukumnya adalah boleh.

Selama istri ridha, maka suami boleh menggunakan mahar istrinya dalam bentuk apapun, termasuk menjualnya.

Berdasarkan keterangan di atas, maka boleh bagi seorang istri menjual mahar dari suaminya.

Bahkan seorang istri tidak hanya boleh menjual mahar dari suaminya, namun juga boleh memberikan kembali mahar tersebut kepada suaminya. (*)

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved