Khazanah Islam
Bolehkah Perempuan Berdandan dan Keluar Rumah Saat Masih Masa Iddah ?
Masa iddah ini bertujuan untuk memastikan bahwa tidak ada kehamilan sebagai hasil dari pernikahan sebelumnya dan memberikan waktu bagi pasangan
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Masa iddah adalah periode tunggu yang harus dijalani oleh seorang wanita setelah terjadi perceraian atau kematian suami.
Ini adalah periode transisi di mana status pernikahan perempuan tersebut sedang dipertimbangkan.
Setelah terjadi perceraian, perempuan harus menjalani masa iddah sebelum dia bisa menikah lagi.
Masa iddah ini bertujuan untuk memastikan bahwa tidak ada kehamilan sebagai hasil dari pernikahan sebelumnya dan memberikan waktu bagi pasangan untuk berpikir dan merenungkan keputusan perceraian mereka.
Islam memandang ‘iddah sebagai pranata penting dalam upaya mengembalikan keutuhan perkawinan.
• Apa Hukum Bagi Makmum yang Mendahului Imam Saat Shalat Berjamaah?
Masa ‘iddah sejatinya break time untuk merenung, introspeksi dan memikirkan secara mendalam apakah lebih banyak maslahatnya bila dilanjutkan atau lebih baik diakhiri,
juga untuk memastikan bersihnya rahim wanita agar tidak bercampur dan demi memelihara hubungan baik diantara kedua keluarga besar.
Wanita dalam masa ‘iddah talak raj’i (talak pertama dan kedua), diharamkan dipinang dan menerima pinangan, baik secara terang terangan ataupun sindiran karena talak raj’i tidak memutus hubungan suami istri seketika.
Sejatinya dia masih istri sah suaminya yang sewaktu-waktu dapat menyatakan kembali kepadanya dalam masa ‘iddahnya.
Ikatan perkawinan mereka barulah benar-benar putus setelah masa ‘iddah berakhir.
Hal yang sama juga berlaku bagi wanita yang menjanda karena menggugat cerai atau karena talak tebus (khulu’) atau karena dicerai sebelum dicampuri.
Hal ini karena masih adanya kesempatan bersatu lagi dengan cara melakukan akad nikah baru dan dengan mahar yang baru juga.
Pinangan secara tertutup (rahasia) hanya dibolehkan kepada wanita yang ditalak tiga atau yang suaminya meninggal dunia.
Hal ini demi menghindari permusuhan dari keluarga suami yang meninggal dunia kepada si peminang dan yang dipinang.
Dr. Iberahim Al-Jamal dalam bukunya Fiqih Wanita menyatakan, wanita yang sedang menunggu habisnya masa ‘iddah raj’iah, wajib tetap tingal di rumah suaminya sampai habis masa ‘iddahnya.
Ia tidak diperkenankan keluar dan suaminya pun tidak boleh mengusirnya.
Firman Allah “Tempatkanlah mereka dimana kamu bertempat tinggal menurut kemampuanmu dan janganlah kamu menyusahkan mereka untuk menyempitkan (hati) mereka.” (QS. At Talak : 6).
• Amalan Penghapus Dosa Jelang Idul Adha 1444 Hijriah, Cek Niat Arab Latin dan Terjemahan
Konteks ayat ini memberi pemahaman bahwa ketentuan ber‘iddah dengan keharusan tetap tinggal di rumah suami adalah media untuk rujuk.
Itulah makanya, wanita yang ditalak raj’iah, haram dipinang laki-laki lain dalam masa iddahnya.
Orang-orang tua kita sejak zaman dulu telah mengajarkan adab yang ketat tentang larangan di masa ‘iddah, yang terbentuk dari pengetahuan dan pengamalan agama yang kuat, yaitu konsep pamali dilakukan para wanita yang masih ber’iddah.
Diantaranya, pamali bapupur babengkeng (merias diri) keluar rumah untuk memikat lelaki, pamali keluyuran pada malam hari tanpa ditemani mahram dan tentu saja pamali dipinang dan menerima pinangan.
Kesadaran hukum yang kuat yang mengkristal ini sejalan dengan KHI pasal 12 ayat (1) dan (2) “peminangan dapat dilakukan terhadap seorang wanita yang masih perawan atau terhadap janda yang telah habis masa ‘iddahnya. Wanita yang ditalak suami yang masih berada dalama masa ‘iddah raj’iah haram dan dilarang untuk dipinang.”
Sulit memahami fakta wanita yang mendaftar nikah katika ‘iddah talak raj’iahnya belum berakhir. Fenomena yang menggelikan sekaligus memprihatinkan. Mungkinkah dia mendaftar nikah sebelum dipinang?.
Haramnya menikahi wanita yang masih dalam masa ‘iddah selain bertolak dari haramnya meminang mereka, juga ketetapan Allah dalam Surah Al Baqarah 235
“dan janganlah kamu ber’azam (bertetap hati) untuk berakad nikah, sebelum habis ‘iddahnya,” yang diadopsi KHI pasal 40 ayat (2)
”Dilarang melangsungkan perkawinan dengan seorang wanita yang masih dalam masa ‘iddah dengan pria lain”.
Penetapan ini menggunakan metode qiyas aulawi dengan logika hukum ; kalau meminang saja tidak boleh, apalagi menikah. (*)
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News
Bacaan Niat Lengkap Tata Cara Shalat Tahajud Sambut Malam Maulid Nabi Muhammad SAW |
![]() |
---|
SEJARAH Singkat Nabi Muhammad Lengkap Kumpulan Amalan Malam Maulid Bulan Rabiul Awal |
![]() |
---|
DALIL dan Penjelasan Singkat Hukum Merayakan Maulid Nabi Muhammad Setiap Tahun |
![]() |
---|
3 Draft Naskah Pidato Tema Peringatan Maulid Nabi SAW Cocok Jadi Materi Lomba Keagamaan |
![]() |
---|
CONTOH 5 Sambutan Panitia Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW Bulan Rabiul Awal 1447 Hijriah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.