Khazanah Islam
Bolehkah Istri Memandikan Jenazah Suaminya? Simak Penjelasan Singkat Berikut ini
Para ahli fiqh sepakat mengatakan bahwa yang akan memandikan mayat laki-laki adalah laki-laki dan yang memandikan mayat perempuan adalah perempuan.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pemandian jenazah merupakan ibadah yang sangat mulia dan dihormati dalam Islam.
Hukum memandikan jenazah merupakan Fardhu Kifayah.
Lalu apakah boleh jika suami ingin memandikan Jenazah istrinya yang telah meninggal?
Para ahli fiqh sepakat mengatakan bahwa yang akan memandikan mayat laki-laki adalah laki-laki dan yang memandikan mayat perempuan adalah perempuan.
Perbedaan pendapat terjadi dalam menetapkan hukum seseorang suami memandikan mayat istrinya atau sebaliknya, isteri memandikan mayat suami.
• Hukum Istri Menjual Mahar Pernikahan Pemberian Suami? Boleh Atau Haram?
Ahli fiqh dari kalangan hanabillah berpendapat, suami tidak boleh memandikan mayat isterinya, karena hubungan perkawinan antara keduanya telah berakhir seiring dengan kematian isterinya.
akan tetapi jika tidak ada yang memandikan selain suami, maka dalam keadaan ini suami boleh dengan mentayammumkannya
dan tidak boleh memandikannya, karena dengan tayamum hal-hal yang tidak baik dapat dihindari.
Lain halnya jika yang meninggal lebih dahulu adalah suami, dalam hal ini, menurut Hanabilah, boleh istri memandikannya karena statusnya sebagai istri masih langsung selama ia dalam iddah wafat.
Mayoritas ahli fiqh berpendapat atas bolehnya suami memandikan mayat istrinya.
Demikian juga halnya isteri memandikan mayat suaminya dengan syarat perkawinan mereka tidak terputus oleh talak sampai salah seorang diantara keduanya wafat.
Namun demikian, mereka mengatakan bahwa antara suami isteri itu tidak boleh memandikan dengan tangan telanjang,
tidak pula dibolehkan memandang kebagian yang terlarang dari si mayat.
• Apa Hukum Bagi Makmum yang Mendahului Imam Saat Shalat Berjamaah?
Jika mayat itu seorang laki-laki maka yang lebih utama memandikannya ialah laki-laki yang tergolong ‘asabahnya, yaitu bapak, nenek, anak, cucu, saudara kandung, anak saudara, paman dan anak paman.
Diantara mereka yang diutamakan adalah mereka yang dekat nasabnya dengan si mayat.
Doa Memohon Khusnul Khatimah, Lengkap Arab, Latin, dan Terjemahan agar Wafat dalam Keadaan Baik |
![]() |
---|
BACAAN Doa Pembuka Sebelum Baca Yassin untuk Arwah Orangtua yang Meninggal Dunia |
![]() |
---|
Tata Cara dan Bacaan Sujud Syukur, Sujud Sahwi, dan Sujud Tilawah dalam Islam |
![]() |
---|
KUMPULAN Bacaan Istighfar Lengkap untuk Memohon Ampunan Dosa Kecil dan Besar |
![]() |
---|
AMALKAN Ini Doa Saat Turun Hujan Deras dan Petunjuk Rasulullah agar Terhindar dari Bahaya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.