Breaking News

Konyol, Seorang Pengacara Gunakan ChatGPT Dalam Kasus Hukum Namun Keliru dan Terancam Sangsi

Ada enam kasus yang diyakini bisa membantu Schwartz menguatkan argumennya, lengkap dengan kutipan yang seolah tampak nyata.

Kompas.com
ChatGPT disalahgunakan oleh seorang pengacara 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) OpenAI memang sudah bisa diakses dengan mudah oleh pengguna.

Namun jika ingin menggunakan, tentunya untuk kepentingan pribadi dan tidak merugikan orang lain.

Sebab sudah ada beberapa contoh kasus yang akhirnya merugikan pengguna OpenAI itu sendiri karena disalah gunakan.

Terbaru, seorang pengacara di New York, Amerika Serikat (AS) dibuat malu dan terancam mendapat sanksi saat menangani kasus hukum.

Sebab, ia mengandalkan teknologi AI untuk membuat legal brief atau analisis hukum singkat dari peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan.

Opera Buat Browser Dengan Kecerdasan Buatan Bertenaga ChatGPT

Pengacara bernama Steven A Schwartz itu diketahui menggunakan ChatGPT, chatbot besutan OpenAI, untuk membantunya meringkas beberapa penelitian kasus hukum yang tengah ia kerjakan.

Schwartz mengandalkan ChatGPT karena menurutnya, jawaban yang diberikan dapat membantu memperkuat argumennya saat mengajukan gugatan.

Ada enam kasus yang diyakini bisa membantu Schwartz menguatkan argumennya, lengkap dengan kutipan yang seolah tampak nyata.

Melansir BGR, enam kasus yang dipakai Schwartz dalam surat gugatannya terdiri dari penggugat bernama Varghese.

Yakni menggugat China South Airlines, Martinez menggugat Delta Airlines, Shaboon menggugat Egypt Air, Miller menggugat United Airlines, dan sebagainya.

Namun, jawaban ChatGPT ternyata mengutip beberapa kasus hukum palsu dan tidak benar-benar ada.

Sang pengacara tidak sadar laporan tersebut palsu dan tidak melakukan verifikasi ulang.

Temuan ChatGPT pun langsung dicantumkan ke laporan gugatannya untuk dikirim ke pihak tergugat.

Kasus ini bermula dari seorang pria yang ingin mengugat maskapai penerbangan atas dugaan cidera pribadi.

Pria tersebut menyewa jasa hukum untuk melakukan gugatan lebih lanjut.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved