Konyol, Seorang Pengacara Gunakan ChatGPT Dalam Kasus Hukum Namun Keliru dan Terancam Sangsi
Ada enam kasus yang diyakini bisa membantu Schwartz menguatkan argumennya, lengkap dengan kutipan yang seolah tampak nyata.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) OpenAI memang sudah bisa diakses dengan mudah oleh pengguna.
Namun jika ingin menggunakan, tentunya untuk kepentingan pribadi dan tidak merugikan orang lain.
Sebab sudah ada beberapa contoh kasus yang akhirnya merugikan pengguna OpenAI itu sendiri karena disalah gunakan.
Terbaru, seorang pengacara di New York, Amerika Serikat (AS) dibuat malu dan terancam mendapat sanksi saat menangani kasus hukum.
Sebab, ia mengandalkan teknologi AI untuk membuat legal brief atau analisis hukum singkat dari peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan.
• Opera Buat Browser Dengan Kecerdasan Buatan Bertenaga ChatGPT
Pengacara bernama Steven A Schwartz itu diketahui menggunakan ChatGPT, chatbot besutan OpenAI, untuk membantunya meringkas beberapa penelitian kasus hukum yang tengah ia kerjakan.
Schwartz mengandalkan ChatGPT karena menurutnya, jawaban yang diberikan dapat membantu memperkuat argumennya saat mengajukan gugatan.
Ada enam kasus yang diyakini bisa membantu Schwartz menguatkan argumennya, lengkap dengan kutipan yang seolah tampak nyata.
Melansir BGR, enam kasus yang dipakai Schwartz dalam surat gugatannya terdiri dari penggugat bernama Varghese.
Yakni menggugat China South Airlines, Martinez menggugat Delta Airlines, Shaboon menggugat Egypt Air, Miller menggugat United Airlines, dan sebagainya.
Namun, jawaban ChatGPT ternyata mengutip beberapa kasus hukum palsu dan tidak benar-benar ada.
Sang pengacara tidak sadar laporan tersebut palsu dan tidak melakukan verifikasi ulang.
Temuan ChatGPT pun langsung dicantumkan ke laporan gugatannya untuk dikirim ke pihak tergugat.
Kasus ini bermula dari seorang pria yang ingin mengugat maskapai penerbangan atas dugaan cidera pribadi.
Pria tersebut menyewa jasa hukum untuk melakukan gugatan lebih lanjut.
Kanwil Kemenkum Kalbar Jalin Sinergi dengan Pengadilan Tinggi Sukseskan Pelatihan Parletak 2025 |
![]() |
---|
Kemenag, Pengadilan Agama, dan PT Pos Indonesia Perkuat Sinergi Pelayanan Publik di Mempawah |
![]() |
---|
Terdakwa Kasus Pengeroyokan Warga Sintang di Kapuas Hulu Divonis Jauh Lebih Ringan dari Tuntutan JPU |
![]() |
---|
Kanit PPA Polres Kubu Raya Dicopot Usai Diduga Lakukan Pelecehan Verbal Terhadap Pengacara |
![]() |
---|
Info Rincian Harga Tiket Piala Dunia FIFA 2026 Mulai Harga Termurah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.