Imigrasi Sambas Komitmen Berikan Pelayanan Sesuai SOP dan Tindak Tegas Segala Bentuk Pelanggaran

Selanjutnya terkonfirmasi dari Konsulat Malaysia di Pontianak bahwa tersangka berinisial LKH adalah merupakan Warga Negara Malaysia.

Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Istimewa
Imigrasi Sambas saat mengamankan WNA asal Malaysia yang melakukan tindak pidana dengan mencoba melakukan permohonan paspor RI menggunakan data milik Warga Negara Indonesia (WNI) beberapa waktu lalu. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Imigrasi Sambas terus berkomitmen dalam menjalankan tugas sesuai Standar Operasional Prosedur yang ada pada setiap proses layanan keimigrasian dan akan menindak tegas segala bentuk pelanggaran terhadap Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.

Hal tersebut disampaikan langsung Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sambas Dadang Munandar.

“Imigrasi Sambas sebagai Unit Pelaksana Teknis dari Direktorat Jenderal Imigrasi yang salah satu tugasnya adalah memberikan layanan penerbitan paspor kepada Warga Negara Indonesia (WNI),” ujarnya, Rabu 31 Mei 2023.

Ia mengatakan petugas juga tidak luput dari beberapa ancaman karena posisi keberadaan Imigrasi Sambas yang berbatasan langsung dengan Malaysia.

Oleh karena itu dalam menjalankan proses penerbitan paspor ada proses pengawasan dan penegakan hukum sesuai amanat Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.

Baca juga: Usai Resmikan Jembatan di Subah Sambas, Bupati Satono Siap Perjuangkan 8 Km Jalan Sapa

“Seperti salah satu kasus yang terjadi belum lama ini adalah penegakan hukum kepada satu orang WNA asal Malaysia yang melakukan tindak pidana pada bulan Maret 2023. Yang bersangkutan mencoba melakukan permohonan paspor RI menggunakan data milik Warga Negara Indonesia (WNI),” ungkapnya.

Pada saat proses wawancara dan pemeriksaan berkas persyaratan didapati oleh petugas bahwa tersangka telah menggunakan identitas orang lain untuk memperoleh paspor.

Selanjutnya terkonfirmasi dari Konsulat Malaysia di Pontianak bahwa tersangka berinisial LKH adalah merupakan Warga Negara Malaysia.

“Berkas persyaratan yang dia gunakan dalam upaya untuk memperoleh paspor adalah milik orang lain Warga Negara Indoensia yang sudah meninggal dunia. Atas tindakannya tersangka LKH mendapatkan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah),” tuturnya.

Saat ini tersangka LKH beserta barang bukti telah diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Sambas untuk dilakukan tahapan selanjutnya oleh pihak Kejari yaitu proses persidangan di Pengadilan Negeri Sambas.

Upaya yang dilakukan WNA untuk memperoleh Paspor RI beberapa kali berhasil digagalkan oleh petugas seperti kasus serupa yang terjadi pada 2019.

“Hal ini terjadi berkat penerapan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang dilaksanakan dan pengalaman petugas dalam proses verifikasi dokumen dan wawancara pemohon,” pungkasnya. (*)

Gelar HUT ke-73 IGTKI, Bunda PAUD Sambas Sebut Kiprah Organisasi Sangat Kuat

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved