Resmi! Pemilik Kendaraan Listrik Kini Bebas Pajak dan Bea Balik Nama
Pemilik kendaraan listrik kini resmi dibebaskan dari Pajak kendaraan bermotor. dan bea balik nama kendaraan bermotor.
Editor:
Rizky Zulham
Dok. Kompas.com
Penampakan kendaraan listrik. Resmi! Pemilik Kendaraan Listrik Kini Bebas Pajak dan Bea Balik Nama.
Tepatnya pada 26 April 2023 dan resmi berlaku sejak 11 Mei 2023.
• Dikritik, Subsidi Kendaraan Listrik Dinilai Buang Anggaran dan Tak Maksimal
Ketika beleid ini mulai berlaku, maka Permendagri No. 82 Tahun 2022 akan dicabut.
Dan dinyatakan tidak berlaku.
Dalam peraturan yang lama, kendaraan listrik masih dikenakan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor.
Dengan masing-masing paling tinggi 10 persen.
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News
(*)
Berita Terkait
Baca Juga
Resmi Berubah Harga Token Listrik Terbaru Besok 14 Agustus 2025 Berlaku untuk Semua Pelanggan PLN |
![]() |
---|
Ubur-Ubur Menyerbu PLTN Gravelines Hentikan Empat Reaktor Nuklir, Begini Cerita di Baliknya |
![]() |
---|
Ria Norsan Ingatkan Aparatur Pemda: Syukuri Gaji, Jangan Neko-Neko dan Integritas Harus Nomor Satu! |
![]() |
---|
Pelukan Istri Korban untuk Pembunuh Suaminya, Kisah Pengampunan yang Getarkan Ruang Sidang |
![]() |
---|
Aplikasi Belajar Bahasa Inggris Mandiri di Rumah dengan Bantuan AI ELSA Speak, Fasih Berbahasa Asing |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.