Resmi! Pemilik Kendaraan Listrik Kini Bebas Pajak dan Bea Balik Nama

Pemilik kendaraan listrik kini resmi dibebaskan dari Pajak kendaraan bermotor. dan bea balik nama kendaraan bermotor.

Editor: Rizky Zulham
Dok. Kompas.com
Penampakan kendaraan listrik. Resmi! Pemilik Kendaraan Listrik Kini Bebas Pajak dan Bea Balik Nama. 

Tepatnya pada 26 April 2023 dan resmi berlaku sejak 11 Mei 2023.

Dikritik, Subsidi Kendaraan Listrik Dinilai Buang Anggaran dan Tak Maksimal

Ketika beleid ini mulai berlaku, maka Permendagri No. 82 Tahun 2022 akan dicabut.

Dan dinyatakan tidak berlaku.

Dalam peraturan yang lama, kendaraan listrik masih dikenakan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor.

Dengan masing-masing paling tinggi 10 persen.

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

(*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved