Resmi! Pemilik Kendaraan Listrik Kini Bebas Pajak dan Bea Balik Nama
Pemilik kendaraan listrik kini resmi dibebaskan dari Pajak kendaraan bermotor. dan bea balik nama kendaraan bermotor.
Editor:
Rizky Zulham
Dok. Kompas.com
Penampakan kendaraan listrik. Resmi! Pemilik Kendaraan Listrik Kini Bebas Pajak dan Bea Balik Nama.
Tepatnya pada 26 April 2023 dan resmi berlaku sejak 11 Mei 2023.
• Dikritik, Subsidi Kendaraan Listrik Dinilai Buang Anggaran dan Tak Maksimal
Ketika beleid ini mulai berlaku, maka Permendagri No. 82 Tahun 2022 akan dicabut.
Dan dinyatakan tidak berlaku.
Dalam peraturan yang lama, kendaraan listrik masih dikenakan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor.
Dengan masing-masing paling tinggi 10 persen.
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News
(*)
Halaman 2 dari 2
Baca Juga
RESMI Aturan Tilang Kendaraan Terbaru Berlaku Oktober 2025, Tutup Pelat Nomor Denda Rp 500.000 |
![]() |
---|
Wajibkan Campuran Etanol ke BBM, Manfaat dan Dampaknya Terhadap Kendaraan |
![]() |
---|
BESOK Beda Tarif Listrik 2025 Terbaru Lengkap Selisih Harga Token Pelanggan PLN Subsidi dan Tidak |
![]() |
---|
EFEK Pakai BBM Campur Etanol Bagi Kendaraan, Bikin Boros Bensin hingga Motor Cepat Rusak? |
![]() |
---|
Kabar Gembira! Ada Paket Stimulus Ekonomi Baru untuk Rakyat Cair Oktober 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.