Bupati Satono Serahkan 221 SK Pensiun PNS Pemkab Sambas

Secara rinci 221 orang yang pensiun terdiri 48 tenaga teknis, 5 tenaga kesehatan dan 168 tenaga pendidik (guru). 

Penulis: Imam Maksum | Editor: Faiz Iqbal Maulid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Prokopim Pemkab Sambas
Bupati Sambas Satono menyerahkan SK pensiun kepada 221 PNS lingkup Pemkab Sambas di Aula Utama Kantor Bupati Sambas Senin 29 Mei 2023. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Bupati Sambas Satono menyerahkan surat keputusan (SK) pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan Hak Pensiun di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sambas Tahun 2023 di Aula Utama Kantor Bupati Sambas pada Senin 29 Mei 2023.

SK itu diberikan kepada 221 pensiun PNS di lingkup Pemkab Sambas.

Secara rinci 221 orang yang pensiun terdiri 48 tenaga teknis, 5 tenaga kesehatan dan 168 tenaga pendidik (guru). 

Bupati Satono mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi kepada 221 orang pensiunan PNS di lingkungan Pemkab Sambas.

Dia menilai dedikasi yang telah diberikan oleh PNS tersebut sangat luar biasa.

"Saya Bupati Sambas dan jajaran mengucapkan terima kasih kepada bapak dan ibu, yang mengabdikan diri untuk membantu Pemkab mencerdaskan kehidupan bangsa dan negara, terutama bapak ibu yang berprofesi sebagai guru, karena guru inilah tanpa tanda jasa, serta bapak ibu yang berprofesi lainnya masuk pagi pulang sore," ucapnya. 

Ketua DPRD Sambas Apresiasi Bupati Sampaikan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2022

Satono menuturkan pensiun bukan akhir dari segalanya, masih banyak tugas mulia di luar sana yang harus dituntaskan.

Masa pensiun, kata dia adalah masa-masa untuk kita memperbanyak waktu dengan berkumpul bersama sanak keluarga dan mempersiapkan bekal untuk akhirat. 

"Pensiun bukan akhir dari kehidupan, masih banyak tugas mulia yang bisa kita lakukan untuk memajukan negeri dan memajukan bangsa, dan daerah, untuk berbuat amal baik mempersiapkan bekal akhirat," tuturnya.

Bupati Sambas Tutup Gawai Naik Dango ke-16, Minta Dijadikan Agenda Tahuna

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved