Skema Cara Kerja QR Code MyPertamina, Syarat Wajib Beli BBM Subsidi di SPBU Seluruh Indonesia

Cara kerja QR Code MyPertamina yang kini jadi syarat wajib membeli BBM Subsidi jenis Solar di SPBU Pertamina seluruh Indonesia.

Editor: Rizky Zulham
YouTube Tribun Pontianak
Ilustrasi isi BBM di SPBU Pertamina pakai QR Code. Cara Kerja QR Code MyPertamina yang Kini jadi Syarat Wajib Beli BBM Subsidi di SPBU Pertamina. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Mengenal sistem dan cara kerja QR Code MyPertamina yang kini jadi syarat wajib membeli BBM Subsidi jenis Solar di SPBU Pertamina seluruh Indonesia.

Pengetatan penjualan solar bersubsidi diterapkan di 234 kabupaten dan kota di seluruh Indonesia.

Konsumen wajib menunjukkan kode khusus saat membeli di SPBU.

Penyaluran solar subsidi oleh PT Pertamina (Persero) di 234 kabupaten/kota di Indonesia diperketat melalui skema Full QR Code pada program Subsidi Tepat.

Dengan skema itu, konsumen wajib menunjukkan kode respons cepat atau QR code saat membelinya.

Apabila terdeteksi sudah melebihi kuota harian, maka akun konsumen terkunci sehingga tidak bisa membeli tambahannya di hari yang sama.

Baca juga: Biang Kerok Harga BBM Subsidi Pertalite dan Solar di Indonesia Tak Kunjung Turun

Ketentuan pembelian solar bersubsidi atau jenis BBM tertentu (JBT) sebenarnya sudah berjalan tiga tahun.

Itu seiring terbitnya Surat Keputusan Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH) Migas Nomor 04/P3JBT/BPH MIGAS/KOM/2020 tentang Pengendalian Penyaluran JBT.

Regulasi tersebut mengatur jumlah pembelian maksimal solar bersubsidi yang memiliki nama pasar biosolar.

Pada kendaraan pribadi roda empat, misalnya, maksimal pembelian sebanyak 60 liter per hari.

Sementara pada angkutan umum orang atau barang roda empat, yakni 80 liter per hari, dan angkutan umum orang atau barang roda enam sebanyak 200 liter per hari.

”Sudah tiga tahun berjalan. Namun, (kini) dengan QR dapat dimonitor secara sistem. Apabila sudah mencapai kuota (solar subsidi) yang ditetapkan, maka secara sistem akan di-lock (dikunci) kuota hariannya,” kata Sekretaris Perusahaan PT Pertamina Patra Niaga Irto Ginting, saat dihubungi di Jakarta, Jumat 26 Mei 2023.

Menurut data Pertamina, skema Full QR untuk solar subsidi itu berlaku mulai 25 Mei 2023 di 234 daerah di Indonesia yang terbagi di delapan regional. Untuk Regional III DKI Jakarta & Jawa Bagian Barat, misalnya, ketentuan itu berlaku di empat kota dan satu kabupaten di Banten, serta tujuh kota dan 15 kabupaten di Jawa Barat.

Irto menambahkan, manfaat penerapan skema itu ialah agar solar subsidi benar-benar digunakan pengguna sesuai kuota hariannya.

Selain itu, sebagai evaluasi atas modus penyalahgunaan oleh oknum tidak bertanggung jawab.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved