Terbukti Bersalah, Kades Parigi Landak Didakwa Penjara 2 Tahun 6 Bulan

Jaksa Penuntut Umum Kejari Landak sebelumnya telah membacakan tuntutan dan Hakim PN Tipikor Pontianak telah sependapat dengan JPU.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Kejari Landak
Sidang Tingkat Pertama Pengadilan Tipikor terkait perkara Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Desa (DD) Desa Parigi tahun anggaran 2021 di Pengadilan Negeri Pontianak, Rabu 24 Mei 2023. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, LANDAK - Kades Parigi, Kecamatan Mempawah Hulu, Kabupaten Landak, berinisial H menjalani sidang Tingkat Pertama Pengadilan Tipikor terkait perkara Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Desa (DD) Desa Parigi tahun anggaran 2021 di Pengadilan Negeri Pontianak, Rabu 24 Mei 2023.

Kepala Kejaksaan Negeri Landak, sukamto, mengatakan dalam sidang yang digelar secara terbuka untuk umum itu, bahwa Jaksa Penuntut Umum Kejari Landak sebelumnya telah membacakan tuntutan dan Hakim PN Tipikor Pontianak telah sependapat dengan JPU.

Sehingga terdakwa H dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara sendiri ataupun bersama-sama dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

H didakwa telah melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kades Parigi itu selanjutnya didakwa pidana Penjara selama 2 tahun dan 6 bulan dan Denda  sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) subsidair pidana kurungan selama 2 (dua) bulan.

Terdakwa Hartono juga dibebani membayar Uang Pengganti sebesar Rp 90.000.000,- (sembilan puluh juta rupiah) subsidari pidana penjara selama 1 (satu) tahun.

"Terhadap Putusan tersebut Jaksa Penuntut Umum dan Penasehat Hukum Terdakwa menyatakan pikir-pikir," kata Kajari Landak, Sukamto.

Kapolres Landak Imbau Warga Terdampak Banjir di Jelimpo Tetap Waspada Banjir Susulan

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved