Info Stimulus

Apa Penyebab Tidak Menerima Bansos Reguler Berupa PKH dan BPNT Tahun 2023?

Pasalnya meskipun masyarakat tergolong keluarga miskin dan rentan miskin namun ditemukan tidak termasuk dalam penerima bantuan sosial. 

Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/ka/net
Buku tabungan dan Kartu ATM BNI PKH dikeluarkan oleh Bank penyalur bantuan sosial kepada masyarakat sebagai penerima Bansos, Adapun beberapa komponen berikut yang dapat menyebabkan KPM gagal menerima Bansos reguler yang masih digulirkan hingga tahun 2023. 

Untuk itu KPM diwajibkan untuk mengikuti pertemuan kelompok dalam rentang waktu setiap sebulan sekali atau dua bulan sekali tergantung pada kondisi dan situasi tempat tersebut.

Sedangkan untuk bantuan BPNT tidak mensyaratkan apapun selama calon penerima masuk dalam DTKS dan masuk dalam penambahan kuota dirinya masih akan terus mendapatkan bantuan ini.

Berapa Banyak Uang Tunai Dari Bansos PKH Tahun Ini? Cek Penerima dan Jadwalnya Disini!

2. Memiliki komponen.

Untuk menjadi penerima bansos PKH harus memiliki komponen PKH yang meliputi Lansia, Disabilitas, anak sekolah jenjang SD, SMP, SMA, ibu hamil, dan anak balita usia 0-6 tahun.

3. NIK dan Kartu Keluarga bermasalah.

Faktor ini merupakan faktor yang sering kali dialami dan membuat seseorang tidak bisa mendapatkan bantuan sosial PKH dan BPNT, yakni NIK atau Kartu Keluarga  yang belum padan dan terindikasi ganda di Dukcapil.

4. DTKS atau Data Terpadu Kesejahteraan Sosial.

Data ini merupakan data induk yang berisikan data pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial, penerima bantuan, dan pemberdayaan sosial, serta potensi dan sumber kesejahtera

DTKS lah yang dijadikan sebuah acuan dalam program penanganan fakir miskin dan penyelenggaraan kesejahteraan sosial.

Data tersebut didapatkan dari setiap daerah yang setiap pesertanya nya mendapatkan bansos dari Kemensos, harus masuk terlebih dahulu pada DTKS.

Begini Cara Mengetahui Status Bansos BPNT Alokasi Mei dan Juni Sudah Berubah pada Aplikasi SIKS-NG!

5. Masuk dalam penambahan atau penggenapan kuota.

Meskipun telah masuk dalam DTKS, masyarakat miskin atau rentan miskin tidak serta merta menjadi penerima bansos.

Harus menunggu apabila ada penambahan kuota atau penggenapan dari KPM yang telah hilang kepesertaan bantuannya.

Setelah nantinya ditetapkan dalam daftar penerima, apabila sudah ada namanya pada SP2D yang dikeluarkan oleh Kementerian Sosial yang disertai surat resmi.

Demikianlah informasi terkait penyebab masyarakat miskin atau rentan tak mendapatkan bantuan sosial apapun dari Kementerian Sosial. Semoga bermanfaat. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved