Khazanah Islam

Hukum Beristinja Menggunakan Lembaran Tissu Kering dan Basah

Rasulullah SAW memberikan petunjuk-petunjuk kesehatan seperti menjaga kebersihan saat makan dan minum, mencuci tangan sebelum dan setelah makan

Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNFILE/ISTIMEWA
Bagaimana Hukumnya Beristinja dengan menggunakan tissu? Simak Penjelasan singkat berikut ini. 

Adapun kriteria media yang bisa digunakan untuk istinja sebenarnya banyak, mulai dari batu, benda kasar, dan benda padat.

Al-Ghazi dalam kitab Fathul Qarib mengatakan wajib Istinja sebab keluarnya air kencing atau air besar,

istinja bisa dilakukan dengan menggunakan air atau batu dan barang-barang yang semakna dengan batu, yaitu setiap benda padat yang suci,

Bisa menghilangkan kotoran dan tidak diharamkan oleh syariat.

Hal itu dipertegas oleh Mushthafa Dib al-Bugha dalam At-Tahdzib Fi Adillati Matn Al-Ghayah Wa At-Taqrib, yang menjelaskan bahwa benda yang keras dan kering seperti daun bisa dibuatkan untuk kepentingan bersuci.

Setiap benda kering yang suci seperi lembaran daun bisa digunakan istinja

Nah dari keterangan itu dapat disimpulkan bahwa tisu bisa dibuatkan untuk bersuci.

Pasalnya, alat untuk istinja itu tak hanya sebatas air saja.

Akan tetapi dalam sebuah hadis Nabi menjelaskan bahwa ketika bersuci dari selain air hendaknya membuatnya tiga kali. (*)

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved