Syarat Pendaftaran Jalur Afirmasi PPDB SMA Kalbar
Selain itu, adapun untuk ketentuan pada jalur afirmasi PPDB SMA Kalbar. Jalur ini diperuntukan bagi calon peserta didik dalam program penanganan kelua
Penulis: Anggita Putri | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA dan SMK Kalimantan Barat tahun 2023 akan dimulai pada 19 Juni 2023. Pendaftaran pertama akan dimulai lewat jalur afirmasi atau disabilitas.
Jalur afirmasi dibuka dengan sebanyak 15 persen dari total kuota yang tersedia.
Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi peserta yang akan mendaftar jalur afirmasi.
Diantaranya, Keluarga ekonomi tidak mampu yang dibuktikan dengan kepemilikan kartu indonesia pintar (KIP) atau kartu keluarga sejahtera (KKS) atau Program Keluarga Harapan (PKH),
Kartu keluarga yang berumur minimal 1 tahun per tanggal 19 juni 2023,
Surat Keterangan Lulus (SKL), serta bagi penyandang disabilitas wajib menyertakan surat keterangan disabilitas dari rumah sakit.
• Jadwal PPDB SMA Kalbar 2023 untuk Jalur Afirmasi
Selain itu, adapun untuk ketentuan pada jalur afirmasi PPDB SMA Kalbar.
Jalur ini diperuntukan bagi calon peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah diterima dengan kuota 15 persen termasuk penyandang disabilitas sebesar 2 persen.
Peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu sebagaimana dibuktikan dengan keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
Peserta didik yang masuk melalui jalur afirmasi merupakan peserta didik yang berdomisili di dalam dan luar wilayah zonasi sekolah yang bersangkutan.
Bukti keikutsertaan dalam proses penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah yang digunakan berupa kartu Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dan Program Keluarga Harapan (PKH), dan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), harus sesuai antara nama orang tua di Kartu Keluarga (KK) dengan nama pemilik Kartu KIP, KKS-PKH dan DTKS.
Pemegang KIP/PIP dapat dibuktikan melalui halaman website https:/ /pip.kemdikbud.go.id dan DTKS di https:/ /cekbansos.kemensos.go.id
Jika jalur afirmasi tidak memenuhi kuota 15 persen maka kuota tersebut akan ditambah ke jalur prestasi nilai rapor.
Calon peserta didik wajib mengunduh (pada menu dokumen pada web PPDB) dan mengisi surat pernyataan yang menyatakan bersedia diproses secara hukum apabila terbukti memalsukan dokumen yang diunggah dan bersedia mengundurkan diri serta gugur dalam seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2023/2024.
Surat pernyataan tersebut dibawa pada saat daftar ulang di sekolah yang menerima. (*)
Ikuti Terus Berita Lainnya di Sini
Polda Kalbar Ungkap Penyusup Demo! Barang Bukti Mengejutkan Ditemukan di Lokasi |
![]() |
---|
Dinas Pertanian dan Pangan Kapuas Hulu Gelar Gerakan Pangan Murah |
![]() |
---|
Sembang Pantun Pagar Budaya Semarakkan Bumi Galaherang Mempawah |
![]() |
---|
Gubernur Kalbar Imbau Mahasiswa hingga Masyarakat Tetap Tenang dan Tidak Terprovokasi |
![]() |
---|
Solidaritas untuk Affan, Mahasiswa Sintang Duduk Bersama Polisi Gelar Doa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.