Mau Tambah Daya Listrik di Rumah, Begini Cara Mudah Mengajukan Lewat Handphone

Umum diketahui, besar daya listrik PLN untuk segmen rumah tangga di Indonesia tersedia dalam beberapa jenis.

Tribunpontianak.co.id/net/ka
Ilustrasi. Aplikasi PLN Mobile untuk menambah daya listrik 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Perusahaan Listrik Negara atau PLN telah menyediakan layanan tambah daya listrik secara online.

Hal tersebut tentunya dapat mempermudah, karena dulu, untuk tambah daya listrik, pelanggan perlu mengunjungi kantor PLN wilayah domisili.

Lantas bagaimana cara tambah daya listrik di PLN? Simak penjelasan artikel di bawah ini hingga selesai.

Umum diketahui, besar daya listrik PLN untuk segmen rumah tangga di Indonesia tersedia dalam beberapa jenis.

Mulai dari 900 Volt Ampere (VA), 1.300 VA, 2.200 VA, 3.500 VA, 5.500 VA, dan 6.600 VA.

Terdapat Masalah Pada Listrik di Rumah Anda, Ini Cara Pengaduan Lewat PLN Mobile

Besar daya listrik PLN tersebut dapat dipilih pelanggan sesuai kebutuhan pribadi.

Pelanggan juga dapat mengajukan permohonan perubahan daya listrik apabila daya listrik yang terpasang saat ini dirasa kurang.

Penambahan daya listrik biasanya dibutuhkan saat pelanggan butuh untuk mengoperasikan banyak perangkat elektronik.

Dengan daya listrik yang lebih besar, pelanggan jadi bisa mengoperasikan banyak perangkat elektronik tanpa khawatir alirannya mati karena tak kuat.

Bila berencana untuk tambah daya listrik, pelanggan saat ini dapat memanfaatkan aplikasi PLN Mobile yang tersedia di handphone (HP).

Untuk cara tambah daya listrik online di HP via PLN Mobile, berikut adalah penjelasannya.

Cara tambah daya listrik online di HP lewat PLN Mobile

- Unduh aplikasi PLN Mobile di Google Play Store (untuk HP Android) atau App Store (untuk iPhone).

- Jika sudah punya, silakan buka aplikasi PLN Mobile dan pastikan telah login akun.

- Sebelum bisa mengajukan permohonan penambahan daya listrik di PLN Mobile, pastikan telah melakukan verifikasi akun.

PLN Dukung Masyarakat Gunakan Motor Listrik, Bisa Hemat Biaya Operasional Hingga 75 Persen

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved