Khazanah Islam
Apa Hukum Bagi Istri yang Menyuruh Suaminya Mendirikan Shalat?
Istri memiliki hak untuk diajak berdiskusi dalam hal-hal yang berkaitan dengan keluarga dan rumah tangga.
Abu Hurairah yang mendengar hadits ini langsung dari Nabi Muhammad SAW mempraktikkan hadits ini sebagaimana yang diriwayatkan Abu ‘Utsman al-Hindi:
عَنْ أَبِي عُثْمَانَ قَالَ تَضَيَّفْتُ أَبَا هُرَيْرَةَ سَبْعًا فَكَانَ هُوَ وَامْرَأَتُهُ وَخَادِمُهُ يَعْتَقِبُونَ اللَّيْلَ أَثْلَاثًا يُصَلِّي هَذَا ثُمَّ يُوقِظُ هَذَا
“Abu ‘Utsman al-Hindi bercerita Ketika bertamu ke rumah Abu Hurairah selama tujuh hari. Dia bersama istri dan pembantunya membagi malam menjadi tiga bagian untuk shalat malam. Salah satu dari mereka shalat di sepertiga awal, kemudian membangunkan yang kedua untuk shalat di sepertiga kedua, dan seterusnya sampai sepertiga akhir.” (HR. al-Bukhari no. 5125)
Syekh Muhammad Syamsul Haq Abadi (w. 1329 H.) dalam karyanya ‘Aunul Ma’bud ‘ala Sunan Abi Dawud berkomentar atas hadits tersebut.
Menurutnya, mencipratkan air ke muka harus dilandasi motif kasih sayang, bukan dari rasa kesal. Kemudian dirinya mengutip pendapat Ibnu Malik yang berpendapat bahwa berdasarkan hadits tersebut, siapa pun (baik laki atau perempuan) dianjurkan untuk memaksa dalam kebaikan.
Hadits di atas juga menunjukkan gambaran ideal bagaimana suami istri saling menyayangi, berkomunikasi dengan baik, dan memiliki pandangan yang sama, bahwa baik suami atau istri memiliki hak yang sama ketika mengingatkan atau memaksa beribadah kepada Allah SWT.
Karenanya, suami hendaknya tidak merasa kesal bila istri menyuruhnya beribadah. Terutama bila istri misalnya memaksa suami agar segera shalat wajib.
Berdasrkan keterangan anggota Komisi Fatwa MUI, KH Dr Fatihunnada, menjelaskan shalat tahajud saja yang hukumnya sunnah, istri boleh mencipratkan air ke muka suami supaya sama-sama shalat tahajud.
“Terlebih bila shalat wajib, tentu istri dianjurkan memaksa suami supaya segera shalat, lebih-lebih bila waktu sudah menunjukkan berakhirnya waktu shalat,” kata dia.
Kiai Fatihunnada yang juga dosen Fakultas Dirasat Islamiyah UIN Syarif Hidayatullah Jakarta ini mengatakan, hal tersebut adalah bentuk kesetaraan pria dan wanita (suami dan istri) di dalam ajaran agama Islam yang memposisikan keduanya sebagai rekan untuk bekerja sama dalam mewujudkan rumah tangga yang baik. Wallahu A’lam. (*)
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News
Doa Memohon Khusnul Khatimah, Lengkap Arab, Latin, dan Terjemahan agar Wafat dalam Keadaan Baik |
![]() |
---|
BACAAN Doa Pembuka Sebelum Baca Yassin untuk Arwah Orangtua yang Meninggal Dunia |
![]() |
---|
Tata Cara dan Bacaan Sujud Syukur, Sujud Sahwi, dan Sujud Tilawah dalam Islam |
![]() |
---|
KUMPULAN Bacaan Istighfar Lengkap untuk Memohon Ampunan Dosa Kecil dan Besar |
![]() |
---|
AMALKAN Ini Doa Saat Turun Hujan Deras dan Petunjuk Rasulullah agar Terhindar dari Bahaya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.