Pencabulan Panti Asuhan
Pengadilan Negeri Ketapang Vonis Mati Terdakwa Pengasuh Cabul, Akan Dieksekusi Setelah Inkrah
Dalam persidangan, terdakwa dijatuhi pidana mati oleh Majelis Hakim PN Ketapang, Rabu 17 Mei 2023. "Hari ini sudah sidang putusan dan hasilnya terdak
Penulis: Nur Imam Satria | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KETAPANG - Humas Pengadilan Negeri (PN) Ketapang Aldilla Ananta mengatakan terdakwa kasus persetubuhan anak di bawah umur yang dilakukan oleh IS terhadap anak asuhnya di salah satu panti asuhan di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat sudah memasuki agenda putusan.
Dalam persidangan, terdakwa dijatuhi pidana mati oleh Majelis Hakim PN Ketapang, Rabu 17 Mei 2023.
"Hari ini sudah sidang putusan dan hasilnya terdakwa di jatuhi pidana mati," kata Aldilla.
• BREAKING NEWS - Terdakwa Kasus Pencabulan Anak Panti Asuhan di Ketapang Dijatuhi Hukuman Mati
Menurut Aldilla, kalau putusan Majelis Hakim juga sama dengan tuntutan JPU yakni tuntutan mati.
"Untuk eksekusinya kita menunggu perkara tersebut mempunyai kekuatan hukum tetap (inkrah)," tandasnya. (*)
Ikuti Terus Berita Lainnya di Sini
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.