Pencabulan Panti Asuhan

Pengadilan Negeri Ketapang Vonis Mati Terdakwa Pengasuh Cabul, Akan Dieksekusi Setelah Inkrah

Dalam persidangan, terdakwa dijatuhi pidana mati oleh Majelis Hakim PN Ketapang, Rabu 17 Mei 2023. "Hari ini sudah sidang putusan dan hasilnya terdak

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/FILE
Suasana persidangan di PN Ketapang atas putusan terhadap terdakwa pengasuh cabul di salah satu panti asuhan di Kabupaten Ketapang. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KETAPANG - Humas Pengadilan Negeri (PN) Ketapang Aldilla Ananta mengatakan terdakwa kasus persetubuhan anak di bawah umur yang dilakukan oleh IS terhadap anak asuhnya di salah satu panti asuhan di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat sudah memasuki agenda putusan.

Dalam persidangan, terdakwa dijatuhi pidana mati oleh Majelis Hakim PN Ketapang, Rabu 17 Mei 2023.

"Hari ini sudah sidang putusan dan hasilnya terdakwa di jatuhi pidana mati," kata Aldilla.

BREAKING NEWS - Terdakwa Kasus Pencabulan Anak Panti Asuhan di Ketapang Dijatuhi Hukuman Mati

Menurut Aldilla, kalau putusan Majelis Hakim juga sama dengan tuntutan JPU yakni tuntutan mati.

"Untuk eksekusinya kita menunggu perkara tersebut mempunyai kekuatan hukum tetap (inkrah)," tandasnya. (*)

Ikuti Terus Berita Lainnya di Sini

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved