Lokal Memilih

Tahapan Pencalonan Bacaleg DPRD Kota Singkawang

Ketua KPU Kota Singkawang, Riko menjelaskan berdasarkan PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota

Penulis: Zulfikri | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ZULFIKRI
Ketua KPU Kota Singkawang, Riko. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG - KPU Kota Singkawang telah menutup masa pengajuan Bacaleg DPRD Kabupaten/kota pada tanggal 14 Mei 2023.

Sebelumnya, Pengajuan Bacaleg DPRD telah dibuka dari tanggal 1 Mei - 14 Mei 2023.

Dari 18 Partai partai politik yang lulus admistrasi di kota Singkawang, ada 2 partai politik yang tidak mengajukan Bacaleg DPRD Kota Singkawang.

Partai yang tidak mengajukan Bacaleg ialah Partai Bulan Bintang dan Partai Garuda.

Ketua KPU Kota Singkawang, Riko menjelaskan berdasarkan PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, tahapan yang akan dilakukan pasca pengajuan Bacaleg ialah verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon yang berlangsung dari hari Senin 15 Mei 2023 sampai Jumat 23 Juni 2023.

"Pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon, Senin 26 Juni 2023 - Minggu 9 Juli 2023," ucapnya saat dikonfirmasi Tribun Pontianak malalui telepon.

Tingkatkan Skill Warga Binaan, Lapas Kelas IIB Singkawang Gelar Pelatihan Kemandirian Bersertifikat

Verifikasi administrasi perbaikan dokumen persyaratan bakal calon pada hari Senin 10 Juli 2023 - Minggu 6 Agustus 2023.

Berikutnya tahapan penyusunan daftar calon sementara (DCS) yaitu Pencermatan rancangan DPD dari 6 Agustus 2023 - 11 Agustus 2023.

Kemudian, penyusunan dan penetapan
DCS pada hari Sabtu 12 Agustus 2023- Jumat,18 Agustus 2023.

"Pengumuman DCS
Sabtu 19 Agustus 2023 - Rabu 23 Agustus 2023," katanya.

Masukan dan Tanggapan
Masyarakat atas DCS dari Sabtu 19 Agustus 2023 - Senin, 28 Agustus 2023.

Selanjutnya, Pengajuan pengganti calon sementara Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota Pasca masukan dan Tanggapan Masyarakat atas DCS Kamis, 14 September 2023 - Rabu, 20 September 2023.

Verifikasi atas Pengajuan Pengganti Calon Sementara Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota pasca masukkan dan tanggapan masyarakat atas DCS, Kamis 21 September 2023 - Sabtu 23 September 2023.

Untuk penetapan daftar calon tetap (DCT), tahapan nya ialah Pencermatan Rancangan DCT pada Minggu 24 September 2023 - Selasa 3 Oktober 2023.

Penyusunan dan penetapan DCT Rabu 4 Oktober 2023 - Kamis 3 November 2023.

"Pengumuman DCT akan dilaksanakan pada Sabtu 4 November 2023," tutupnya. (*)

Ikuti Terus Berita Lainnya di Sini

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved