Kunjungan ke Sintang, Ditjen GTK Kemendikbudristek Jelaskan Soal Tamsil, TPG dan TPP untuk Guru
Menurut Nunuk, TPG khusus diberikan bagi guru yang sudah memiliki sertifikasi pendidik.
Penulis: Agus Pujianto | Editor: Faiz Iqbal Maulid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINTANG - Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan pada Kemendikbudristek, Prof. Dr. Nunuk Suryani, menegaskan guru tidak boleh dobel menerima Tambahan Penghasilan (Tamsil) dan Tunjangan Profesi Guru (TPG).
Menurut Nunuk, TPG khusus diberikan bagi guru yang sudah memiliki sertifikasi pendidik. Sementara tamsil diberikan pada guru non sertifikasi sebesar Rp 250 ribu.
"Itu dalam permendikbud. Jadi yang sudah dapat TPG, tidak boleh dapat tamsil. Karena indikatornya sama, sertifikasi. Ingat, ya yang sudah dapat TPG, tidak boleh dapat tambahan penghasilan yang sumbernya dari APBN," ujar Nunuk saat menghadiri Audensi Komitmen dan Dukungan Kepala Daerah Terhadap Program Prioritas Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan di Pendopo rumah Jabatan Bupati Sintang pada Selasa 16 Mei 2023.
Dalam Permendikbud nomor 4 tahun 2022 diatur soal pemberian TPG dan Tamsil. Namun, tidak mengatur soal Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP).
"Tamsil dapat diberikan pada guru yang belum sertifikasi. Karena dalam permendikbud tidak mengatur TPP karena itu diatur dalam Peraturan pemerintah. Jadi TPP bukan hanya untuk guru, tapi semua ASN. Tapi ingat kriterianya harus khusus. Boleh gak yang sudah dapat sertifikat pendidik lalu dapat TPP, boleh. Tapi ada syaratnya," jelasnya.
• Home Visit Polres Sintang, Wujud Perhatian Kesatuan Terhadap Personel yang Sakit
Nunuk menegaskan, pemerintah daerah boleh memberikan TPP pada guru, namun harus ada indikator dan memenuhi persyaratan, tidak boleh dipukul rata semua dapat TPP.
"Guru di Sintang yang sudah dapat sertifikat boleh dapat TPP, tapi gak boleh pukul rata. Syarat dan kriterianya, diatur kalau daerah khusus, kriteria bukan dari kemendes, tapi kemendikbud. Misal, kondisi kerja misal rawan. Misal Medan berat. Lalu beban kerja. Guru yang masuk beberapa kriteria bisa dapat TPP, kadis nanti memverifikasi sebelum akan dibayarkan TPP. Kalau punya pertimbangan objektif yang tidak melanggar PP, silahkan tinggal dirumuskan," ujar Nunuk.
Wakil Bupati Sintang, Melkianus merasa sangat bangga terhadap kepedulian pihak pemerintah pusat untuk berkunjung ke kabupaten Sintang , menghadiri kegiatan audensi yang dilaksanakan ini.
"Dengan segala keterbatasan yang ada Kabupaten Sintang seperri infrastruktur serta serta dunia pendidikan, namun dengan Kedatangan pihak pemerintah pusat ini diharapkan membawa sangat semangat baru dan dorongan bagi kita agar bidang pendidikan lebih maju di daerah kira," kata Melkianus.
• Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sintang Bakal Perjuangkan 600 Kuota P3K untuk Penerimaan Guru
Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini
Kemendikbudristek
Nunuk Suryani
Tunjangan Profesi Guru
TPG
Sintang
Tunjangan Penghasilan Pegawai
ASN
Melkianus
Fery Kurniadi Ketua Kwarcab Sintang Tegaskan Pramuka Ajarkan Nilai Luhur |
![]() |
---|
HUT ke-64, Pramuka Sintang Didorong Jadi Garda Terdepan Pengabdian dan Pelestarian Lingkungan |
![]() |
---|
2 Bandar Udara di Kabupaten Sintang Kalimantan Barat, Satu di Antaranya Tinggal Sejarah |
![]() |
---|
6 PERISTIWA Terpopuler KALBAR! Bendera Setengah Tiang di Kapuas Hulu Kekecewaan Warga Jelang HUT RI |
![]() |
---|
Polres Sintang Musnahkan 127.87 Gram Sabu dan 601 Ekstasi, Amankan Enam Tersangka |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.