Kunjungan ke Sintang, Ditjen GTK Kemendikbudristek Jelaskan Soal Tamsil, TPG dan TPP untuk Guru

Menurut Nunuk, TPG khusus diberikan bagi guru yang sudah memiliki sertifikasi pendidik.

Penulis: Agus Pujianto | Editor: Faiz Iqbal Maulid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Prokopim Setda Sintang
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan pada Kemendikbudristek, Prof. Dr. Nunuk Suryani, M.Pd menerima cinderamata dari Wakil Bupati Sintang Melkianus saat menghadiri Audensi Komitmen dan Dukungan Kepala Daerah Terhadap Program Prioritas Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan di Pendopo rumah Jabatan Bupati Sintang pada Selasa , 16 Mei 2023. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINTANG - Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan pada Kemendikbudristek, Prof. Dr. Nunuk Suryani, menegaskan guru tidak boleh dobel menerima Tambahan Penghasilan (Tamsil) dan Tunjangan Profesi Guru (TPG).

Menurut Nunuk, TPG khusus diberikan bagi guru yang sudah memiliki sertifikasi pendidik. Sementara tamsil diberikan pada guru non sertifikasi sebesar Rp 250 ribu.

"Itu dalam permendikbud. Jadi yang sudah dapat TPG, tidak boleh dapat tamsil. Karena indikatornya sama, sertifikasi. Ingat, ya yang sudah dapat TPG, tidak boleh dapat tambahan penghasilan yang sumbernya dari APBN," ujar Nunuk saat menghadiri Audensi Komitmen dan Dukungan Kepala Daerah  Terhadap Program Prioritas Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan di Pendopo rumah Jabatan Bupati Sintang pada Selasa 16 Mei 2023.

Dalam Permendikbud nomor 4 tahun 2022 diatur soal pemberian TPG dan Tamsil. Namun, tidak mengatur soal Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP). 

"Tamsil dapat diberikan pada guru yang belum sertifikasi. Karena dalam permendikbud tidak mengatur TPP  karena itu diatur dalam Peraturan pemerintah. Jadi TPP bukan hanya untuk guru, tapi semua ASN. Tapi ingat kriterianya harus khusus. Boleh gak yang sudah dapat sertifikat pendidik lalu dapat TPP, boleh. Tapi ada syaratnya," jelasnya.

Home Visit Polres Sintang, Wujud Perhatian Kesatuan Terhadap Personel yang Sakit

Nunuk menegaskan, pemerintah daerah boleh memberikan TPP pada guru, namun harus ada indikator dan memenuhi persyaratan, tidak boleh dipukul rata semua dapat TPP.

"Guru di Sintang yang sudah dapat sertifikat boleh dapat TPP, tapi gak boleh pukul rata. Syarat dan kriterianya, diatur kalau daerah khusus, kriteria bukan dari kemendes, tapi kemendikbud. Misal, kondisi kerja  misal rawan. Misal Medan berat. Lalu  beban kerja. Guru yang masuk beberapa kriteria bisa dapat TPP, kadis nanti memverifikasi sebelum akan dibayarkan TPP. Kalau punya pertimbangan objektif yang tidak melanggar PP, silahkan  tinggal dirumuskan," ujar Nunuk.

Wakil Bupati Sintang, Melkianus merasa sangat bangga terhadap kepedulian pihak  pemerintah pusat untuk berkunjung ke kabupaten Sintang , menghadiri kegiatan audensi yang dilaksanakan ini. 

"Dengan  segala keterbatasan yang ada  Kabupaten Sintang seperri infrastruktur serta   serta dunia pendidikan, namun dengan Kedatangan pihak pemerintah pusat ini diharapkan membawa  sangat semangat  baru dan dorongan bagi kita agar bidang pendidikan lebih maju di daerah kira," kata Melkianus. 

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sintang Bakal Perjuangkan 600 Kuota P3K untuk Penerimaan Guru

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved