Satres Narkoba Polres Sanggau Amankan 2 Terduga Pelaku Narkoba di Sekayam

Keseluruhan barang bukti yang diamankan berupa 13 paket plastik bening berklip diduga Narkotika jenis shabu dengan berat brutto 15.24 gram.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Sat Res Narkoba Polres Sanggau
Terduga pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu berikut barang bukti yang diamankan jajaran Sat Res Narkoba Polres Sanggau dan Polsek Sekayam di wilayah hukum Polsek Sekayam, Kabupaten Sanggau, Kalbar, Minggu 14 Mei 2023. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU - Jajaran Sat Narkoba Polres Sanggau dan Polsek Sekayam mengungkap kasus tindak pidana narkotika di wilayah hukum Polsek Sekayam, Kabupaten Sanggau, Minggu 14 Mei 2023. Terduga pelaku inisial EW dan IH. 
 
Kapolres Sanggau AKBP Suparno Agus Candra Kusumah melalui PS Kasi Humas Polres Sanggau Iptu Keken Sukendar mengatakan bahwa setelah mendapatkan informasi dari masyarakat dan dilakukan penyelidikan, kemudian tim gabungan penyelidik Sat Res Narkoba Polres Sanggau dan Polsek Sekayam berhasil mengamankan satu orang laki-laki  inisial EW di Dusun Balai Karangan, Kecamatan Sekayam

"Pada saat diamankan dan dilakukan pemeriksaan badan petugas berhasil menemukan barang bukti berupa 13 paket plastik bening berklip yang diduga narkotika jenis sabu yang ditemukan di dalam saku celana sebelah kirinya. Terhadap barang bukti yang ditemukan diakui kepemilikannya oleh EW," katanya, Senin 15 Mei 2023.

Selanjutnya dilakukan interograsi bahwa barang bukti tersebut didapatkan dari seorang laki-laki inisial IH di Desa Balai Karangan. Saat itu juga tim gabungan Sat Res Narkoba bersama Polsek Sekayam melakukan pengembangan.

"Kemudian pada Minggu tanggal 14 Mei 2023 sekira pukul 14.15 WIB, petugas berhasil mengamankan IH di rumahnya di Desa Balai Karangan, serta dilakukan penggeledahan terhadap rumah IH, dan ditemukan barang bukti berupa 16 paket shabu didalam kamar rumahnya," jelasnya.

BREAKING NEWS - Si Cantik Simpan Sabu Dalam Sendal, Ditangkap di Bandara Saat Hendak Berangkat

Setelah petugas menemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu tersebut kemudian terhadap IH dilakukan interograsi kembali, pada saat itu dia mengakui bahwa dia masih ada menyimpan barang bukti lain dibelakang rumahnya, tepatnya di kandang bebek yang disembunyikan atau dikubur kedalam tanah oleh terduga pelaku.

"Pada saat itu pelaku ada menunjukkan dan menggali tanah yang ada didalam kandang bebek dengan disaksikan oleh warga sekitar dan ditemukan barang bukti berupa 5 paket yang diduga narkotika jenis sabu, satu unit timbangan digital, satu buah sendok shabu, satu buah kerudung warna biru tua dan satu buah kantong plastik," jelasnya.

Selanjutnya terhadap kedua pelaku beserta barang bukti yang ditemukan tersebut di bawa ke Kantor Kepolisian guna di proses penyidikan lebih lanjut. 

Keseluruhan barang bukti yang diamankan berupa 13 paket plastik bening berklip diduga narkotika jenis shabu dengan berat brutto 15.24 gram, satu buah celana pendek, satu buah handphone, satu unit sepeda motor.

Kemudian, 21 paket plastik bening berklip diduga narkotika jenis shabu dengan berat brutto 389,69 gram, dua  bundel plastik bening berklip, dua buah kotak plastik warna putih, dua buah sendok sabu yang terbuat dari sedotan plastic, satu unit timbangan digital, satu buah kantong plastik dan satu helai kerudung warna biru tua.

Satresnarkoba Polres Singkawang Musnahkan Barang Bukti Sabu

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved