Satresnarkoba Polres Singkawang Musnahkan Barang Bukti Sabu

barang bukti yang akan dimusnahkan tersebut dimasukkan kedalam ember yang berisi air yang telah dicampur dengan cairan Racun Rumput

Editor: Jamadin
Humas Polres Singkawang
Kasat Resnarkoba Polres Singkawang Akp Jumari, S.H., dengan didampingi, Kasihumas Polres Singkawang Akp M.Mauluddin, Kepala BNN Kota Singkawang KOMPOL TOTO BUDI SUPRAPTO, S.AP., Perwakilan dari Kejaksaan Negeri Singkawang Sdr. HERI Susanto, S.H., Perwakilan dari LSM Rehabilitasi Singkawang Bersinar Sdr. FAISAL, Penasehat Hukum, personel Propam Polres Singkawang, lakukan pemusnahan Sabu, Jumat 5 Mei 2023 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG - Satuan Resnarkoba Polres Singkawang melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti Narkotika yang dilaksanakan di Mako Polres Singkawang Jalan Firdaus H.R.II Kota Singkawang, Jumat 5 Mei 2023.

Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti tersebut dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Polres Singkawang Akp Jumari, S.H., dengan didampingi, Kasihumas Polres Singkawang Akp MMauluddin, Kepala BNN Kota Singkawang Kompol  Toto Budi  Suprapto , S.AP., Perwakilan dari Kejaksaan Negeri Singkawang Sdr. Heri Susanto  S.H., Perwakilan dari LSM Rehabilitasi Singkawang Bersinar Sdr. FAISAL, Penasehat Hukum, personel Propam Polres Singkawang, penyidik/penyidik pembantu Satresnarkoba Polres Singkawang dan dihadiri langsung oleh Tersangka H.

Dalam kesempatan tersebut Kapolres Singkawang Akbp Arwin Amrih Wientama, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba Akp Jumari, S.H., menyampaikan bahwa barang bukti Narkotika yang dilakukan pemusnahan tersebut adalah hasil dari pengungkapan kasus dengan Tersangka berinisial (H) dan barang bukti yang akan dimusnahkan Narkotika jenis sabu dengan berat 11.61 gram.

Bahwa Barang bukti Narkotika yang di musnahkan ini sebelumnya telah di sisihkan untuk barang bukti dipersidangan dan telah disihkan untuk uji di Balai BPOM Pontianak dengan hasil pengujian positif mengandung Methaphetamin.

“Adapun proses pemusnahan barang bukti narkotika dilakukan dengan cara, barang bukti narkotika jenis sabu tersebut setelah dibuka dari segel dan diambil sebagian untuk dilakukan pengetesan dengan menggunakan TestKit dan didapatkan hasil posiitif mengandung Methaphetamin,” ujarnya.

Kronologi Penemuan Sabu 6,3 Kg di Bandara Supadio, Kurir Dapat Imbalan Rp20 Juta

Selanjutnya barang bukti yang akan dimusnahkan tersebut dimasukkan kedalam ember yang berisi air yang telah dicampur dengan cairan Racun Rumput selanjutnya di aduk sampai larut dan dibuang di septic tank, dengan disaksikan para undangan yang hadir tersebut,

Bahwa Pasal yang di sangkakan terhadap tersangka Pasal 114 ayat (2) dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun , dan Pasal 112 Ayat (2) dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved