Satresnarkoba Polres Singkawang Musnahkan Barang Bukti Sabu
barang bukti yang akan dimusnahkan tersebut dimasukkan kedalam ember yang berisi air yang telah dicampur dengan cairan Racun Rumput
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG - Satuan Resnarkoba Polres Singkawang melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti Narkotika yang dilaksanakan di Mako Polres Singkawang Jalan Firdaus H.R.II Kota Singkawang, Jumat 5 Mei 2023.
Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti tersebut dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Polres Singkawang Akp Jumari, S.H., dengan didampingi, Kasihumas Polres Singkawang Akp MMauluddin, Kepala BNN Kota Singkawang Kompol Toto Budi Suprapto , S.AP., Perwakilan dari Kejaksaan Negeri Singkawang Sdr. Heri Susanto S.H., Perwakilan dari LSM Rehabilitasi Singkawang Bersinar Sdr. FAISAL, Penasehat Hukum, personel Propam Polres Singkawang, penyidik/penyidik pembantu Satresnarkoba Polres Singkawang dan dihadiri langsung oleh Tersangka H.
Dalam kesempatan tersebut Kapolres Singkawang Akbp Arwin Amrih Wientama, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba Akp Jumari, S.H., menyampaikan bahwa barang bukti Narkotika yang dilakukan pemusnahan tersebut adalah hasil dari pengungkapan kasus dengan Tersangka berinisial (H) dan barang bukti yang akan dimusnahkan Narkotika jenis sabu dengan berat 11.61 gram.
Bahwa Barang bukti Narkotika yang di musnahkan ini sebelumnya telah di sisihkan untuk barang bukti dipersidangan dan telah disihkan untuk uji di Balai BPOM Pontianak dengan hasil pengujian positif mengandung Methaphetamin.
“Adapun proses pemusnahan barang bukti narkotika dilakukan dengan cara, barang bukti narkotika jenis sabu tersebut setelah dibuka dari segel dan diambil sebagian untuk dilakukan pengetesan dengan menggunakan TestKit dan didapatkan hasil posiitif mengandung Methaphetamin,” ujarnya.
• Kronologi Penemuan Sabu 6,3 Kg di Bandara Supadio, Kurir Dapat Imbalan Rp20 Juta
Selanjutnya barang bukti yang akan dimusnahkan tersebut dimasukkan kedalam ember yang berisi air yang telah dicampur dengan cairan Racun Rumput selanjutnya di aduk sampai larut dan dibuang di septic tank, dengan disaksikan para undangan yang hadir tersebut,
Bahwa Pasal yang di sangkakan terhadap tersangka Pasal 114 ayat (2) dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun , dan Pasal 112 Ayat (2) dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
Warga Anjongan Mempawah Ditangkap Polisi! Rumahnya Jadi Sarang Transaksi Narkoba |
![]() |
---|
Kapolres Singkawang AKBP Dody Yudianto Arruan Lakukan Sambang Duka ke Rumah Duka Mertua Personel |
![]() |
---|
Polres Singkawang Musnahkan Barang Bukti Narkotika Total Lebih 40 Gram |
![]() |
---|
Polres Singkawang Musnahkan Barang Bukti Narkotika, Tegaskan Komitmen Perang Melawan Narkoba |
![]() |
---|
Wujudkan Rasa Aman, Polsek Singkawang Tengah, Polsek Singkawang Timur dan TNI Patroli Skala Besar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.