Sekda Kartiyus Minta Persoalan Sampah, Parkir dan PKL di Waterfront Sintang Harus Serius Diatasi

Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang, Kartiyus mengungkapkan ada tiga masalah besar pengelolaan Kawasan Waterfront Sungai Durian.

Penulis: Agus Pujianto | Editor: Faiz Iqbal Maulid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Prokopim Setda Sintang
Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang, Kartiyus memimpin jalannya rapat membahas pengelolaan hasil Kegiatan Peningkatan Kualitas Pemukiman Kumuh Perkotaan Pasar Sungai Durian Sintang pada Kamis, 11 Mei 2023 di Ruang Rapat Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang, Kamis 11 Mei 2023. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINTANG - Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang, Kartiyus mengungkapkan ada tiga masalah besar pengelolaan Kawasan Waterfront Sungai Durian. Tiga persoalan ini menurutnya harus diatasi dengan serius melalui sejumlah Organisasi Perangkat Daerah.

"Ini adalah sampah, parkir dan Pedagang Kaki Lima. Ini harus serius kita atasi," jelas Kartiyus saat memimpin jalannya rapat membahas pengelolaan hasil Kegiatan Peningkatan Kualitas Pemukiman Kumuh Perkotaan Pasar Sungai Durian Sintang pada Kamis, 11 Mei 2023 di Ruang Rapat Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang, kemarin.

Menurut Kartiyus, Bupati Sintang dan Kepala Balai Prasarana Permukiman Wilayah Kalimantan Barat sudah menandatangani Berita Acara Serah Terima Pengelolaan Sementara Hasil Kegiatan Peningkatan Kualitas Pemukiman Kumuh Perkotaan Pasar Sungai Durian Sintang pada 12 April 2023 yang lalu, sehingga selanjutnya Pemkab Sintang yang akan mengelola seluruh aset yang ada di Kawasan Waterfront Sintang. Akan tetapi pihak BPPW Kalbar masih ada kewajiban pemeliharaan sampai 27 Agustus 2023 nanti.

"Dan sesuai aturan, aset diatas Rp10 milyar, maka penyerahan aset harus dengan Keputusan Presiden dan prosesnya akan panjang. Maka ini penyerahan sementara dulu. Sekarang, kita akan lanjut untuk mendistribusikan pengelolaan aset yang ada ke OPD teknis," kata Kartiyus.

Kadis Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UKM Sebut Fasilitas di Waterfront Sintang Akan Ditambah

Oleh sebab itu, OPD yang mengurus aset ini harus jelas. Misalnya, lampu dikelola oleh Bagian Umum, tempat sampah dikeloa oleh Dinas Kebersihan, hydrant air akan dikelola oleh Satpol PP dan seterusnya.

"Semua aset harus dibagi habis ke OPD untuk mengurusnya. Meskipun aset ini belum bisa kita catat sebagai aset daerah karena masih menunggu Keputusan Presiden. Aset yang ada di Waterfront hingga kini masih berstatus aset negara," bebernya.

Kepala Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan pada Bappeda Kabupaten Sintang, Merlia Sari menjelaskan bahwa berdasarkan Berita Acara Serah Terima Pengelolaan Sementara Pengelolaan Sementara Hasil Kegiatan Peningkatan Kualitas Pemukiman Kumuh Perkotaan Pasar Sungai Durian Sintang, maka 89 jenis aset yang ada untuk dikelola sementara.

“OPD teknis agar segera menyusun rencana pengelolaan dan penganggaran untuk bisa mengelola aset yang ada di waterfront. Nanti akan ada penyerahan aset dari Bupati Sintang ke OPD teknis," ujar Merlia Sari. 

Telan Anggaran 31,6 Miliar, Waterfront Sintang Diharapkan Tingkatkan Pariwisata & Ekonomi Masyarakat

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved