Syarat Baru Naik Pesawat Mei 2023 Selepas WHO Cabut Status Darurat Covid-19

Syarat Naik Pesawat tebaru setelah Organisasi Kesehatan Dunia atau WHO secara resmi mengakhiri darurat kesehatan global.

Editor: Rizky Zulham
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKY ZULHAM
Ilustrasi. Syarat Baru Naik Pesawat Mei 2023 Selepas WHO Cabut Status Darurat Covid-19. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Update Syarat Naik Pesawat tebaru setelah Organisasi Kesehatan Dunia atau WHO secara resmi mengakhiri "darurat kesehatan global" untuk Covid-19 pada Jumat 5 Mei 2023.

Dalam keterengan resminya, WHO menegaskan bahwa pencabutan status darurat Covid-19 bukan berarti dunia ini bebas dari virus corona sepenuhnya.

Sebagai informasi, untuk syarat naik pesawat belum ada perubahan yang berarti dari aturan sebelumnya.

Aturan perjalanan dalam negeri saat ini masih mengacu pada Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 24 Tahun 2022.

Yaitu tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Covid-19.

Aturan Baru Naik Pesawat 2023, Segini Besaran Kompensasi Pesawat Delay untuk Penumpang

Aturan tersebut ditandatangani dan berlaku efektif sejak 25 Agustus 2022.

Hingga berita ini ditulis, Ditjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan belum menerbitkan revisi ketentuan, sehingga masih berlaku.

Adapun sedikit perubahan hanya ada pada aplikasi PeduliLindungi yang menjadi SatuSehat Mobile per 1 Maret 2023.

Syarat naik pesawat terbaru per Maret 2023

Untuk mengingatkan kembali, berikut syarat naik pesawat terbaru yang harus diperhatikan oleh penumpang:

Setiap pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) wajib menggunakan aplikasi SatuSehat sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri

Usia 18 tahun ke atas

- PPDN dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster)

- PPDN berstatus Warga Negara Asing yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib mendapatkan vaksin kedua

Usia 6-17 tahun

- PPDN usia 6-17 tahun asal Indonesia wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua

- PPDN usia 6-17 tahun yang berasal dari perjalanan luar negeri dikecualikan dari kewajiban vaksinasi

- PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan dari syarat vaksinasi namun wajib untuk melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi seluruh ketentuan vaksinasi Covid-19

Fakta Terbaru Harga Tiket Kereta Api Kini Lebih Mahal dari Harga Tiket Pesawat

- Kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid

- PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan alasan mereka tidak bisa divaksin Covid-19

- Tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

(*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved