Public Service

Cara Buat Pengajuan Perubahan Data BPJS Non-Aktif ke Kartu Indonesia Sehat, Bisa Lewat Aplikasi!

Jaminan Kesehatan (JKN) tersebut diperuntukkan bagi penduduk Indonesia yang iurannya dibayarkan pemerintah. 

Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/net/ka
Ilustrasi Beberapa kegunaan fitur Mobile JKN-Berikut ini cara mengubah data atau peralihan data BPJS Kesehatan yang telah non aktif dilakukan lewat aplikasi Mobile JKN. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Kartu Indonesia Sehat (KIS) atau jaminan kesehatan merupakan Program Jaminan Kesehatan (JKN) yang dilakukan menggunakan Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).

Jaminan Kesehatan (JKN) tersebut diperuntukkan bagi penduduk Indonesia yang iurannya dibayarkan pemerintah. 

Bagi masyarakat yang sudah pernah memiliki BPJS/BPJS non-aktif ternyata bisa beralih ke Kartu Indonesia Sehat (KIS).

Jika kondisi pemohon tidak dalam keadaan darurat, maka setelah melengkapi persyaratan, pemohon mesti ke Kelurahan untuk verifikasi kelengkapan data.

Terdapat sedikit perbedaan dalam alur pengajuan KIS yang menyesuaikan dengan kondisi dari pemohon.

Dengan Terdata Sebagai Peserta BPJS Kesehatan PBI, KPM Dapat Bansos Apa Aja? Begini Penjelasannya!


Namun jika pemohon sedang dalam kondisi gawat darurat atau harus segera mengalihkan BPJS non-aktif miliknya ke KIS, jika sudah melengkapi berkas atau persyaratannya. 

Pemohon diperbolehkan langsung mengirimkan berkas ke Dinas Kesehatan Kota setempat.

Berikut ini persyaratan yang harus dilengkapi sebagai berkas permohonan pengajuan Kartu Indonesia Sehat (KIS) atau BPJS non-aktif.

1. Surat permohonan dari Lurah/Kepala Desa kepada Dinas Kesehatan Kota setempat.

2. Fotokopi Kartu Keluarga, e-KTP, KIA (jika ada), dan akta kelahiran (bagi yang belum memiliki e-KTP).

3. Surat pernyataan tidak mampu membayar Premi BPJS yang ditulis tangan oleh pemohon, dan diketahui oleh Lurah/Kepala Desa di wilayah tempat tinggal masing-masing.

4. Surat Keterangan Domisili (paling sedikit 5 tahun berturut-turut).

5. Surat Keterangan Tidak Mampu yang dketahui oleh RT, RW, dan Lurah/Kepala Desa.

6. Fotokopi kartu BPJS Kesehatan lama.

7. Surat pernyataan peralihan dari BPJS ke KIS yang ditandatangani di atas materai 10.000.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved