Oknum Polisi Aniaya ART Perempuan Berusia 62 Tahun, Wajah Diludahi dan Digilas ke Lantai

Akibat penganiayaan J, Mawar mengalami sejumlah cedera bagian kepala dan wajah.Luka terbuka pada dahi kiri, kelopak mata kiri lebam, serta bibir atas

|
Editor: Nasaruddin
HUMAS POLRESTA BANJARMASIN
Petugas Dokkes, dihadapan Kapolresta Banjarmasin Kombes Sabana A Martosumito, memeriksa dan memberi obat atas luka-luka yang diderita ART Mawarniati (62) akibat dianiaya majikan, yakni oknum anggota Polsekta Banjarmasin Timur berinisial J, Rabu 3 Mei 2023. Kapolresta Banjarmasin Kombes Sabana A Martosumito memastikan melakukan proses hukum terhadap J. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MARTAPURA - Oknum Polisi berinisial J diduga menganiaya pembantu rumah tangga (ART), Mawarniati (62).

Penganiayaan ini dilakukan J pada Senin 1 Mei 2023 di kediaman Jalan Ahmad Yani Km 14, Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).

Akibat penganiayaan J, Mawar mengalami sejumlah cedera pada kepala dan wajah.

Luka terbuka pada dahi kiri, kelopak mata kiri lebam, serta bibir atas sebelah kiri bengkak.

"Sekarang masih agak nyeri, terutama pada bagian kepala," kata Mawar saat diwawancarai, Rabu 3 Mei 2023.

Kronologi Penganiayaan

Mawar menceritakan, kronologi penganiayaan berawal dari sang majikan, J pulang ke rumah, sekitar pukul 13.00 Wita.

Sementara Mawar bersiap pulang, setelah menyelesaikan pekerjaannya.

Saat itulah Mawar ditegur karena dinilai tidak benar memasang rantai dan kunci gembok pagar.

"Memang beberapa hari terakhir soal rantai dan gembok terus yang dipermasalahkan. Harusnya saya dicontohkan caranya memasang biar tidak salah terus dan marah-marah sambil melotot," ujarnya.

Mawar saat itu terpancing, hingga adu mulut dengan J.

Tidak lama setelah adu mulut tersebut, J meludahi wajah Mawar.

Setelah itu, J langsung menarik kerudung Mawar hingga terlepas.

Tak sampai di situ, J juga menggilas wajah Mawar ke bagian lantai yang bertekstur kasar.

"Saya tidak terima diperlakukan seperti itu, saya ini manusia, bukan hewan. Coba saja dia yang diperlakukan seperti itu," kata Mawar.

Tindak Tegas

Kepala Polresta Banjarmasin, Kombes Sabana A Martosumito menegaskan sudah melakukan langkah hukum terhadap J.

Saat ini, J sudah menjalani pemeriksaan oleh Propam, diterapkan sanksi non-job dan dimasukkan ke sel Propam.

"Proses dan hukum yang bersalah sesuai aturan. Jangan pandang bulu. Semoga juga, kejadian seperti ini tidak akan terulang kembali dan dapat menjadi pelajaran bagi kita semua,” katanya saat mengunjungi korban.

Kapolresta juga menyampaikan permohonan maaf secara langsung kepada korban dan keluarganya.

Dirinya mengutuk keras apa yang dilakukan anggotanya dari Polsek Banjarmasin Timur itu.

“Saya sebagai Kapolresta Banjarmasin sangat mengutuk keras tindakan yang dilakukan oleh anggota saya dari Polsek Banjarmasin Timur,” ujarnya.

“Dan kepada personil saya, saya proses sesuai hukum yang berlaku, baik pidana, kode etik, maupun hukuman disiplin,” tegasnya.

Sabana yang datang ke rumah korban bersama anggota Dokkes Polresta Banjarmasin juga memeriksa kondisi kesehatan Mawar.

"Kami datang untuk memeriksa kondisi korban dan memberikan tali asih. Ini juga sebagai upaya kami untuk memberikan perlindungan kepada korban," lanjutnya.

Artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id dengan judul Oknum Polisi Aniaya ART, Kapolresta Banjarmasin Kombes Sabana akan Proses Kode Etik dan Pidana
Penulis: Rifki Soelaiman | Editor: Alpri Widianjono

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved