Khazanah Islam
Hukum Makan Daging Buaya dalam Islam, Simak Penjelasan dan Pendapat Ulama Berikut Ini
Beberapa ulama berpendapat bahwa buaya dianggap haram karena mereka termasuk ke dalam kategori hewan yang tidak boleh dimakan menurut Islam
Di antara ulama yang menguatkan pendapat ini adalah Syaikh Shalih Al-Fauzan, Syaikh Sa’ad Al-Khatslan, dan Syaikh Walid bin Rasyid As-Sa’idan.
Wallahu a’lam, pendapat jumhur adalah pendapat yang lebih kuat dan lebih hati-hati.
Syaikh Walid bin Rasyid As-Sa’idan juga menjelaskan bahwa buaya adalah binatang yang ada sisi kehalalannya karena ia binatang air dan ada sisi keharamannya karena ia binatang darat dan bertaring,
maka ketika sisi kehalalan dan sisi keharaman bertentangan, lebih dikedepankan sisi keharamannya [1]. Para ulama menetapkan suatu kaidah fikih:
إذا اجتَمَع الحلالُ والحرامُ غُلِّبَ الحرام
“Jika halal dan haram berkumpul dalam sesuatu maka dikedepankan sisi haramnya”.
Kesimpulannya, memakan daging buaya hukumnya haram. Wallahu a’lam, semoga Allah ta’ala memberi taufik. (*)
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News
DOA Niat Mandi Wajib bagi Pria Lengkap Tata Cara Bersuci dari Hadas Besar |
![]() |
---|
AMALAN Doa Mustajab Memohon Dilapangkan dari Segala Lilitan Hutang |
![]() |
---|
DOA untuk Minta Kesembuhan pada Orang yang Sedang Sakit Keras |
![]() |
---|
SIMAK Bacaan Doa Saat mendapatkan Kabar Baik Lengkap Arab Latin dan Arti |
![]() |
---|
AMALAN dan Bacaan Doa Agar Diberikan Kesabaran dalam Hadapi Masalah Kehidupan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.