Khazanah Islam

Hukum Makan Daging Buaya dalam Islam, Simak Penjelasan dan Pendapat Ulama Berikut Ini

Beberapa ulama berpendapat bahwa buaya dianggap haram karena mereka termasuk ke dalam kategori hewan yang tidak boleh dimakan menurut Islam

Editor: Hamdan Darsani
Tribunpontianak/Ramadhan
Proses evakuasi penangkapan buaya yang muncul di kawasan Sungai Mempawah. Dalam Islam bolehkah memakan daging buaya? Simak penjelasan dari konten tribun berikut ini. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Bagaimana hukum bagi Muslim yang memakan daging buaya?

Ada perbedaan pendapat di antara para ulama tentang apakah daging buaya dianggap halal atau haram untuk dimakan.

Beberapa ulama berpendapat bahwa buaya dianggap haram karena mereka termasuk ke dalam kategori hewan yang tidak boleh dimakan menurut Islam, seperti halnya ular dan kadal.

Selain itu, daging buaya juga dianggap beracun dan dapat menimbulkan bahaya kesehatan jika dikonsumsi.

Di sisi lain, ada ulama yang berpendapat bahwa daging Buaya bisa dimakan asalkan diolah dengan benar dan bersih, serta dipastikan tidak ada zat beracun di dalamnya.

Cek Waktu Puasa Ayyamul Bidh Bulan Syawal 1444 Hijriah, Bolehkah Menggabungkan Niat Puasa Sunnah?

Mereka juga berargumen bahwa tidak ada ayat atau hadis yang secara khusus melarang memakan buaya.

Namun demikian, dalam prakteknya, makan daging buaya dianggap kurang disukai dan jarang dilakukan oleh umat Islam karena adanya kontroversi dan kekhawatiran tentang kandungan racun dalam daging tersebut.

Oleh karena itu, sebaiknya umat Islam memilih alternatif lain yang lebih jelas dan aman untuk dikonsumsi.

Jika membaca konten dari Konsultasisyariah.com Pendapat pertama, yang membolehkan memakan daging buaya.

Itu adalah pendapat madzhab Maliki, salah satu pendapat Syafi’iyyah, dan salah satu pendapat Imam Ahmad.

Mereka berdalil dengan keumuman ayat yang membolehkan memakan daging hewan yang hidup di air. Allah ta’ala berfirman:

أُحِلَّ لَكُمْ صَيْدُ الْبَحْرِ وَطَعَامُهُ

“Dihalalkan bagi kalian hewan buruan yang hidup di air dan semua makanan dari laut” (QS. Al-Maidah: 96).

Dalam hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu, Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda tentang laut:

هو الطَّهورُ ماؤُه، الحِلُّ مَيْتتُه

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved