Bobol Rumah Warga Yang Sedang Mudik, Residivis di Kubu Raya Diringkus Tim Joker

Korban yang saat itu dalam perjalanan pulang ke Kabupaten Kubu Raya bergegas pulang ke rumahnya dan menyaksikan rumah miliknya dalam keadaan pintu dap

Penulis: Ferryanto | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/POLSEK SUNGAI RAYA
Tim Polsek Sungai Raya yang meringkus pelaku pembobolan rumah kosong di Kubu Raya. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KUBU RAYA - Tim Joker Polsek Sungai Raya berhasil meringkus pelaku pencurian rumah kosong yang ditinggal mudik pemiliknya.

Kapolsek Sungai Raya, AKP Saragih Hasiholan, S.H menyampaikan pencurian tersebut terjadi di rumah warga Desa Kuala Dua, Kecamatan Sungai Raya, Kubu Raya pasar 1 mei 2023.

Saat itu korban sedang mudik ke pulau Jawa dan mendapatkan informasi dari tetangganya melalui telepon bahwa rumahnya telah dimasuki maling.

Korban yang saat itu dalam perjalanan pulang ke Kabupaten Kubu Raya bergegas pulang ke rumahnya dan menyaksikan rumah miliknya dalam keadaan pintu dapurnya terbuka dan beberapa barang miliknya telah raib, akibat hal itu membuatnya merugi hingga 15 juta rupiah.

Kapolres Kubu Raya Hadiri Upacara Peringatan Hari OTDA ke-27 dan Peringatan Hari Pendidikan Nasional

Dari penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku yang tidak lain adalah residivis kambuhan yang beberapa kali sudah masuk bui.

"Setelah berkoordinasi dengan Bhabinkamtibmas Desa Kuala Dua, kurang dari 12 jam pada jam 02.00 Wib, Tim Joker Polsek Sungai Raya yang dipimpin Kanit Lidik Polsek Sungai Raya, Iptu Sani berhasil menuntaskan kasus pencurian dengan mengamankan RH (29) Alias Rudi di rumahnya beserta barang bukti, dan pelaku mengakui perbuatannya saat di interogasi secara singkat, " ungkapnya, Rabu 3 Mei 2023.

Dari pemeriksaan, dalam melancarkan aksinya pelaku membengkas pintu dapur rumah korban dengan menggunakan sebatang besi ulir yang sudah disiapkan, selanjutnya masuk kedalam rumah dan mengambil barang milik korban.

"Saat ini RH alias Rudi seorang Residivis Pencurian sudah kami amankan di Polsek Sungai Raya untuk dilakukan penyidikan mendalam, tidak menutup kemungkinan adanya pelaku baru dalam kasus tersebut dan tidak menutup kemungkinan pelaku ada melakukan tindak kejahatan di tempat lain di Kabupaten Kubu Raya khususnya atau di daerah lain pada umumnya," ujar Kapolsek Sungai Raya, AKP Saragih Hasiholan.

Niat pelaku mengambil barang-barang tersebut untuk dijual dan uangnya akan dipergunakan untuk kebutuhannya sehari-harinya, namun belum sempat menjual hasil curiannya, pelaku sudah diciduk oleh Tim Joker Polsek Sungai Raya.

"Pelaku sempat memiliki niat untuk melarikan diri pada saat ditangkap, namun Joker sigap dalam mengantisipasi niat pelaku pada saat diamankan," tegas AKP Hasiholan.

Akibat perbuatanya, terhadap Tersangka dikenakan pasal 363 KUHPidana dengan maksimal ancaman 7 tahun penjara. (*)

Ikuti Terus Berita Lainnya di Sini

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved