Edi Kamtono Sebut Seharusnya Perusahaan di Pontianak Sudah Terapkan Gaji Karyawan Sesuai UMK

"Tapi kita memaklumi karena dia baru buka, misalnya warung kopi baru buka, masak kita langsung UMR, mungkin bertahap," tuturnya.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/MUHAMMAD FIRDAUS
Wali Kota Edi Kamtono usai dialog peringatan hari buruh 2023 di Warkop Asiang, Jl A Yani, Pontianak Selatan. Senin, 1 Mei 2023. Ia menyebut bahwa seharusnya seluruh perusahaan-perusahaan di Kota Pontianak telah menerapkan gaji sesuai dengan ketentuan Upah Minimum Kota (UMK) Pontianak 2023. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Bertepatan dengan momentum peringatan hari buruh 2023, Walikota Edi Kamtono menyebut bahwa seharusnya seluruh perusahaan-perusahaan di Kota Pontianak telah menerapkan gaji sesuai dengan ketentuan Upah Minimum Kota (UMK) Pontianak 2023.

Diketahui UMK Pontianak yang ditetapkan oleh Gubernur Kalbar Sutarmidji pada awal tahun 2023 kemarin adalah sebesar Rp 2.750.644,55.

"Harusnya sudah (sesuai UMK)! Walaupun masih ada pekerja yang mendapat gaji belum mencapai upah minimum," ujarnya saat diwawancarai usai dialog peringatan hari buruh 2023 di Warkop Asiang, Jl A Yani, Pontianak Selatan, Senin 1 Mei 2023.

Tiada Aksi Demo! Peringati May Day Lewat Dialog Antara Buruh, Pengusaha & Pemerintah Hanya di Warkop

Namun demikian, kata Wako Edi, pihaknya juga tidak memungkiri jika masih ada usaha masyarakat yang belum menerapkan gaji sesuai dengan upah minimum.

Hal tersebut dikarenakan, lanjutnya lagi, masih banyak usaha masyarakat yang baru mulai berkembang.

Sehingga, pemberian gaji atau upah kepada karyawan masih disesuaikan dengan kemampuan usaha masing-masing, dan atas dasar kesepakatan bersama.

"Tapi kita memaklumi karena dia baru buka, misalnya warung kopi baru buka, masak kita langsung UMR, mungkin bertahap," tuturnya.

"Itu juga atas kesepakatan, dilihat dari kemampuan usaha itu sendiri untuk membayar gajinya," terangnya. (*)

Ikuti Terus Berita Lainnya di Sini

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved