Tajir Melintir! Ternyata Segini Gaji dan Tunjangan AKBP Achiruddin Hasibuan Per Bulan

Pasalnya, nama AKBP Achiruddin Hasibuan kini ramai disebut-sebut setelah putranya yang bernama Aditya Hasibuan mengalami kasus.

Editor: Rizky Zulham
YouTube Tribun Pontianak
Tajir Melintir! Ternyata Segini Gaji dan Tunjangan AKBP Achiruddin Hasibuan Per Bulan. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Disorot karena tajir melintir dan punya banyak uang melimpah, kini penghasilan AKBP Achiruddin Hasibuan ramai menjadi perbincangan publik.

Pasalnya, nama AKBP Achiruddin Hasibuan kini ramai disebut-sebut setelah putranya yang bernama Aditya Hasibuan mengalami kasus.

Adapun kasus tersebut yaitu Aditya Hasibuan menganiaya seorang mahasiswa di Medan, Ken Admiral.

Kasusnya pun melebar ke dugaan pidana lain, yakni pencucian uang.

Selain itu, sebuah usaha penimbunan solar yang ada di dekat kediamannya juga diobok-obok penyidik Polri.

Gaji Pokok PNS TNI Polri Disbut Naik 7 Persen Kini Ramai Disorot

Belum jelas apakah AKBP Achiruddin Hasibuan juga terkait dengan bisnis gelap penimbunan BBM tersebut.

Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) AKBP Achiruddin Hasibuan juga belakangan ikut disorot. Dalam LHKPN yang Achiruddin laporkan pada 24 Maret 2021, dia tercatat memiliki total kekayaan hanya sebesar Rp 467.548.644.

Menurut laporan itu, dia hanya mempunyai dua aset, yakni tanah seluas 556 meter persegi di Kota Medan senilai Rp 46.330.000. Kemudian, Achiruddin juga punya mobil Toyota Fortuner senilai Rp 370 juta.

Selain itu, Achiruddin memiliki kas dan setara kas senilai Rp 51.218.644. Dia tercatat tak mempunyai utang.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga sudah mengonfirmasi pemblokiran rekening milik AKBP Achiruddin Hasibuan dan anaknya, jumlahnya fantastis yakni mencapai puluhan miliar rupiah.

Gaji AKBP Achiruddin Hasibuan

Sebagaimana diketahui, Achiruddin Hasibuan adalah polisi berpangkat AKBP. Pangkat perwira menengah polisi ini setara dengan Letnal Kolonel (Letkol) di lingkungan TNI. AKBP juga merupakan pangkat yang lumayan familiar di masyarakat.

Ini karena AKBP dengan dua melati di pundak tersebut lazim disandang pada para perwira polisi yang menjabat posisi Kapolres atau kepala polisian tingkat kabupaten/kota.

Gaji AKBP Achiruddin Hasibuan sebagai anggota polisi diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2019 tentang Perubahan Keduabelas atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Gaji polisi berpangkat AKBP terendah adalah sebesar Rp 3.093.900 dan tertinggi sebesar Rp 5.084.300 per bulan.

Alhamdulillah! Gaji ke-13 PNS TNI Polri dan Pensiunan Cair Juni 2023, Segini Nominalnya

Besaran gaji pokok tersebut bervariasi disesuaikan dengan lamanya masa dinas di Polri. Tunjangan polisi Seorang anggota polisi, selain menerima gaji pokok, juga menerima tunjangan setiap bulannya.

Tunjangan yang nominalnya cukup besar yakni tunjangan kinerja atau tukin, besarannya disesuaikan dengan pangkat sesuai kelas jabatan.

Terakhir, Presiden Joko Widodo (Jokowi) melakukan remunerisasi tunjangan kinerja pada pegawai Polri lewat Peraturan Presiden Nomor 103 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Untuk perwira polisi berpangkat AKBP berada di level kelas jabatan 11, sehingga mendapatkan tunjangan kinerja per bulannya sebesar Rp 5.183.000.

Berikut daftar lengkap tunjangan kinerja anggota Polri berdasarkan Perpres Nomor 103 Tahun 2018:

- Kelas jabatan 18: Rp 34.902.000
- Kelas jabatan 17: Rp 29.085.000
- Kelas jabatan 16: Rp 20.695.000
- Kelas jabatan 15: Rp 14.721.000
- Kelas jabatan 14: Rp 11.670.000
- Kelas jabatan 13: Rp 8.562.000
- Kelas jabatan 12: Rp 7.271.000
- Kelas jabatan 11: Rp 5.183.000
- Kelas jabatan 10: Rp 4.551.000
- Kelas jabatan 9: Rp 3.781.000
- Kelas jabatan 8: Rp 3.319.000
- Kelas jabatan 7: Rp 2.928.000
- Kelas jabatan 6: Rp 2.702.000
- Kelas jabatan 5: Rp 2.493.000
- Kelas jabatan 4: Rp 2.350.000
- Kelas jabatan 3: Rp 2.216.000
- Kelas jabatan 2: Rp 2.089.000
- Kelas jabatan 1: Rp 1.968.000

Baru Lolos, Bocoran Gaji dan Tunjangan PPPK Guru Terbaru 2023

Di luar tunjangan kinerja Polri, anggota polisi menerima berbagai macam tunjangan lain yang besarnya bervariasi tergantung pangkat, jabatan, dan daerah penempatan.

Besaran tunjangan ini relatif lebih kecil dibandingkan tunjangan kinerja.

Sebagai contoh tunjangan istri di Polri, besarannya 10 persen dari gaji pokok, lalu tunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji pokok untuk maksimal 2 anak.

Berikut seluruh komponen penghasilan anggota Polri yang meliputi gaji polisi untuk pokoknya beserta sejumlah tunjangan yang diterima dalam sebulan:

- Gaji Pokok.
- Tunjangan kinerja atau tukin
- Tunjangan Istri/Suami.
- Tunjangan Anak. Tunjangan Pangan/Beras.
- Tunjangan Lauk Pauk. Tunjangan Umum.
- Tunjangan Jabatan Struktural/Fungsional.
- Tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan.
- Tunjangan Khusus Provinsi Papua.
- Tunjangan Pengabdian di Wilayah Terpencil.
- Tunjangan Khusus Polisi Wanita (Polwan).
- Tunjangan Petugas Polmas/Babinkamtibmas.
- Tunjangan Khusus Wilayah Pulau-Pulau Kecil Terluar dan/atau Wilayah Perbatasan.
- Tunjangan Lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Pembulatan.
- Tunjangan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21.

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved