Baru Lolos, Bocoran Gaji dan Tunjangan PPPK Guru Terbaru 2023

Bocoran besaran Gaji dan Tunjangan PPPK Guru terbaru tahun 2023 bagi para peserta yang baru saja lolos seleksi.

Editor: Rizky Zulham
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKY ZULHAM
Ilustras peserta ikut seleksi tes PPPK Guru 2022. Baru Lolos, Bocoran Gaji dan Tunjangan PPPK Guru Terbaru 2023. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Bocoran besaran Gaji dan Tunjangan PPPK Guru terbaru tahun 2023 bagi para peserta yang baru saja lolos seleksi.

Diketahui, tahap akhir seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK Guru 2022 sudah resmi diumumkan.

Adapun pengumuman diumumkan di laman Guru PPPK Kemendikbud dan SSCASN.

Bagi para peserta yang lolos, maka tinggal mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan NI PPPK.

Namun sebelum itu, ketahui juga berapa besar Gaji PPPK guru. Apakah Gaji PPPK sama dengan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS)?

Besaran gaji PPPK tergantung masing-masing golongan. Selain mendapat gaji, PPPK baik guru dan non-guru juga mendapat tunjangan.

Gaji dan Tunjangan Dokter Terbaru 2023 Berdasarkan Keahlian

Tunjangan PPPK ini dibayar rutin setiap bulan bersamaan dengan pembayaran gaji.

Gaji PPPK diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 98 Tahun 2020. Dikutip dari peraturan tersebut, sumber gaji PPPK diatur dalam Pasal 5 yang menyebutkan:

1. Gaji dan Tunjangan bagi PPPK yang bekerja di Instansi Pusat dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

2. Gaji dan Tunjangan bagi PPPK yang bekerja di Instansi Daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Lebih lanjut, peraturan ini menjelaskan gaji dan tunjangan PPPK yang bekerja di Instansi Pusat ketentuan lebih lanjut diatur dalam Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

Sementara untuk ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian Gaji dan Tunjangan PPPK yang bekerja pada Instansi Daerah diatur dalam Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri.

Gaji PPPK Guru 2022 Berikut besaran gaji PPPK sesuai golongan yang telah sesuai PP Nomor 98 Tahun 2020:

- Gaji PPPK Golongan I: Rp 1.794.900 - Rp 2.686.200

- Gaji PPPK Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved